February 5, 2026

Gugatan PT Citra Maritime soal Tabrakan Kapal Singapura Bergulir, Fokus pada Perbuatan Melawan Hukum

  • February 4, 2026
  • 2 min read
Gugatan PT Citra Maritime soal Tabrakan Kapal Singapura Bergulir, Fokus pada Perbuatan Melawan Hukum

Kasus penabrakan kapal tongkang milik PT Citra Maritime oleh kapal berbendera Singapura yang diduga melarikan diri usai insiden masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara yang bermula dari insiden pada 2018 tersebut kini disidangkan di peradilan umum dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat.


Kuasa hukum PT Citra Maritime, Bernard Kaligis, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya tidak menitikberatkan pada aspek kecelakaan laut, melainkan pada komitmen ganti rugi yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Hal itu disampaikan Bernard kepada awak media usai persidangan pada Rabu (4/2/2026).


“Kami sama-sama mendengar keterangan ahli dari pihak tergugat, mantan Hakim Mahkamah Pelayaran, yang menyatakan bahwa apabila ada komitmen antara pihak yang ditabrak dan yang menabrak, maka perkara tersebut dapat dibawa ke peradilan umum. Itulah yang kami lakukan saat ini,” ujar Bernard di persidangan.

Bernard mengungkapkan, pasca-insiden penabrakan yang terjadi pada 2018, pihak kapal berbendera Singapura sempat menyatakan komitmen untuk memberikan ganti rugi kepada PT Citra Maritime. Komitmen tersebut bahkan dituangkan secara tertulis dalam sebuah surat yang dikirimkan tiga hari setelah kejadian.


“Dalam surat itu disebutkan mereka akan melakukan ganti rugi, termasuk upaya penyelamatan dan perbaikan kapal. Namun faktanya, sampai sekarang hal itu tidak pernah dilakukan,” tegas Bernard.


Ia menambahkan, gugatan yang diajukan PT Citra Maritime bukanlah gugatan wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum.

Menurut Bernard, kelalaian tergugat dalam merealisasikan komitmen ganti rugi yang telah dinyatakan secara tertulis telah menimbulkan kerugian bagi kliennya.


“Jadi yang kami gugat adalah komitmen mereka, bukan detail teknis kecelakaan,” kata Bernard.


Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli dari kalangan pensiunan Mahkamah Pelayaran. Keterangan ahli itu, menurut Bernard, menguatkan pandangan bahwa sengketa yang berangkat dari adanya komitmen ganti rugi dapat diperiksa melalui peradilan umum, terlepas dari adanya proses atau kewenangan Mahkamah Pelayaran terkait kecelakaan laut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kapal asing yang diduga tidak bertanggung jawab setelah menabrak kapal milik perusahaan Indonesia dan meninggalkan kewajibannya.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa kecelakaan laut yang melibatkan kapal asing umumnya ditangani melalui Mahkamah Pelayaran. Namun, dalam praktik hukum, apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau komitmen perdata yang tidak dipenuhi, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui pengadilan negeri.

Hingga kini, PT Citra Maritime menyatakan belum menerima realisasi ganti rugi maupun upaya penyelamatan dan perbaikan kapal sebagaimana dijanjikan oleh pihak kapal Singapura. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim mengambil putusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *