February 4, 2026

Ketua OJK Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur: Alasan Resmi dari OJK dan Dampaknya bagi Sektor Keuangan

  • January 30, 2026
  • 2 min read
Ketua OJK Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur: Alasan Resmi dari OJK dan Dampaknya bagi Sektor Keuangan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatan masing-masing pada Jumat, 30 Januari 2026. Pengumuman tersebut disampaikan lewat keterangan resmi lembaga di Jakarta malam ini.


Mahendra Siregar menjelaskan bahwa keputusan kolektif ini adalah bentuk tanggung jawab moral dalam menghadapi tantangan yang tengah melanda industri jasa keuangan nasional. “Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh OJK.

Langkah ini dilakukan bersamaan dengan pengunduran diri sejumlah pejabat puncak lain di sektor pengawasan pasar modal, termasuk Inarno Djajadi dan I.B. Aditya Jayaantara, sebagai upaya memperkuat proses reformasi internal lembaga.


OJK menegaskan bahwa meskipun pimpinan puncak mundur, fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengelolaan sektor jasa keuangan tetap berjalan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

“Proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” kata OJK dalam keterangan resminya.

Pernyataan resmi OJK menyebutkan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut telah disampaikan secara formal dan akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Selama proses transisi, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner serta pejabat lain akan dijalankan sementara waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.


Para pakar dan pelaku pasar menilai bahwa keputusan pengunduran diri ini merupakan momen penting yang dapat memengaruhi kepercayaan investor dan dinamika pasar keuangan Indonesia dalam jangka pendek. Fokus utama kini tertuju pada proses penunjukan pengganti dan arah kebijakan OJK selanjutnya demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *