Iwan Sunito Polisikan Dugaan Publikasi Menyesatkan yang Rugikan Reputasi One Global Capital
Pengusaha properti internasional sekaligus pendiri One Global Capital, Iwan Sunito, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat. Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya rangkaian publikasi digital yang dinilai menyesatkan dan telah berlangsung lebih dari satu tahun terakhir.
Iwan menilai publikasi tersebut telah mencederai reputasi pribadinya maupun korporasi global yang dipimpinnya. Ia menyebut dampaknya tidak hanya bersifat personal, tetapi juga memengaruhi hubungan dengan investor serta aktivitas bisnis lintas negara.
Laporan itu ditujukan kepada Paul Sathio, Antonius Salim, dan PT KITACOMM HL & Partners. Menurut Iwan, pihak-pihak tersebut diduga berperan dalam perencanaan, penyusunan, serta distribusi siaran pers dan konten daring yang memuat informasi tidak akurat dan membentuk persepsi negatif terhadap dirinya serta One Global Capital.
Ia menyampaikan bahwa sejak Maret 2024 hingga Mei 2025, sejumlah rilis yang bersumber dari KITACOMM telah diperluas penyebarannya melalui berbagai portal berita nasional maupun regional, di antaranya Detiknews, Beritasatu, Neraca, dan Malangvoice, serta media arus utama lainnya. Iwan juga menegaskan bahwa Detiknews yang dimaksud merupakan entitas berbeda dari Detik.com dan berkantor di Gresik, meskipun memiliki nama yang terdengar serupa.
Menurut Iwan, publikasi tersebut menggambarkan seolah-olah terdapat kegagalan pemenuhan kewajiban bisnis, mengaitkan kegiatan usaha di Indonesia dengan narasi yang tidak utuh dan tidak berimbang, serta menampilkan konteks perkara hukum di luar negeri secara parsial. Kondisi itu dinilainya berpotensi menyesatkan publik maupun investor.
Dalam laporannya kepada kepolisian, Iwan turut meminta penelusuran terhadap dugaan adanya peran perantara dalam proses distribusi informasi, termasuk kemungkinan bahwa Antonius Salim bertindak sebagai penghubung dalam pengaturan penerbitan rilis dan publikasi media yang dinilainya merugikan.
Pengaduan tersebut diajukan dengan mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Iwan menyatakan bahwa apabila penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, maka sanksi sesuai peraturan perundang-undangan patut dijatuhkan, termasuk pidana penjara, denda, dan kewajiban pemulihan kerugian.
Ia menuturkan bahwa dampak dari rangkaian pemberitaan itu tidak sekadar bersifat reputasional, tetapi juga memukul relasi investor global dan kegiatan usaha lintas yurisdiksi. Nilai kerugian yang dimintakan untuk dipulihkan dalam proses hukum ini diperkirakan mencapai AUD 50 juta atau sekitar Rp500 miliar.
Dalam pernyataannya, Iwan Sunito menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya mencari kejelasan dan perlindungan reputasi.
“Laporan ini saya ajukan bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan adanya klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum, serta perlindungan terhadap reputasi. Saya menghormati sepenuhnya proses hukum dan menyerahkan penyelidikan kepada Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung agar perkara ini dapat diproses secara objektif, profesional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan dari Iwan Sunito di Mapolrestro Jakarta Pusat.
“Iya ada laporan, dan masih kita selidiki,” kata AKBP Roby, Jumat, 30 Januari 2026.
