February 4, 2026

ICW Nilai Penunjukan Hakim MK dan Deputi Gubernur BI Ancam Independensi Lembaga Negara

  • January 29, 2026
  • 4 min read
ICW Nilai Penunjukan Hakim MK dan Deputi Gubernur BI Ancam Independensi Lembaga Negara

Belum genap satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjalan, kecenderungan pemusatan kekuasaan dan penguatan model politik komando dinilai kian menguat. Indikasi tersebut tercermin dari pengisian sejumlah jabatan strategis negara yang menuai kritik, mulai dari penunjukan keponakan presiden, Thomas Djiwandono, sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia hingga terpilihnya Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR pada Senin (26/1/2026).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pengisian jabatan di dua institusi berbeda tersebut sarat kepentingan politik dan mencerminkan kemunduran serius prinsip meritokrasi di Indonesia. ICW juga memandang langkah tersebut sebagai bentuk ancaman terbuka terhadap independensi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI) yang seharusnya berdiri di luar pengaruh kekuasaan politik.

“Politisasi pengisian jabatan ini menunjukkan tren buruk pemerintahan Prabowo-Gibran dan DPR dalam mengontrol lembaga-lembaga negara yang seharusnya berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif,” kata Peneliti ICW, Yassar Aulia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

ICW menekankan bahwa secara legal-formal, independensi merupakan fondasi utama bagi MK dan BI dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Penjelasan Umum Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas menyebutkan bahwa MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lain dalam menegakkan keadilan. Sementara itu, Pasal 4 Undang-Undang Bank Indonesia mengamanatkan BI untuk bebas dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

“Dipilihnya politisi partai untuk mengisi posisi hakim MK dan deputi gubernur BI jelas bertentangan dengan prinsip independensi yang dijamin undang-undang,” ujar Yassar.

Lebih jauh, ICW mengingatkan bahwa politisasi jabatan berpotensi melahirkan konflik kepentingan yang serius. Dalam konteks MK, penunjukan Adies Kadir dinilai sejalan dengan pola lama DPR yang menjadikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan tangan kepentingan legislatif agar tidak membatalkan undang-undang hasil pembahasan di Senayan.

Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, Adies Kadir bahkan menyampaikan pandangan bahwa MK seharusnya tidak lagi berperan sebagai “positive legislator” yang memberikan koreksi spesifik terhadap norma undang-undang. Menurut ICW, sikap tersebut sulit dilepaskan dari konteks “serangan balasan” DPR terhadap sejumlah putusan MK yang belakangan mendapat dukungan publik, namun ditentang keras oleh parlemen, salah satunya Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Sementara itu, terkait Bank Indonesia, ICW menilai penunjukan Thomas Djiwandono, yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan Presiden Prabowo Subianto, sarat dengan praktik nepotisme. Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap independensi kebijakan moneter.

“Hubungan kekeluargaan merupakan salah satu bentuk konflik kepentingan yang paling kasat mata dan seharusnya dihindari sejak awal. Akan sangat sulit menjamin kebijakan moneter BI benar-benar bebas dari campur tangan presiden,” kata Yassar.

ICW juga mengingatkan bahwa BI memiliki rekam jejak panjang kasus korupsi di masa lalu, mulai dari kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI periode 1999–2004, kasus Bank Century 2008, aliran dana BI ke DPR, hingga kasus hak tagih Bank Bali. Meski konflik kepentingan tidak selalu bermuara pada pelanggaran hukum, ICW menilai kondisi tersebut dapat menjadi pemantik meningkatnya risiko korupsi dalam sistem kelembagaan yang belum sepenuhnya tertata.

Selain soal konflik kepentingan, ICW menyoroti rusaknya prinsip meritokrasi dalam proses pengisian jabatan publik tersebut. Menurut ICW, kompetensi, rekam jejak profesional, integritas, serta prinsip anti-nepotisme semestinya menjadi tolok ukur utama, terlebih untuk jabatan yang menuntut independensi tinggi seperti hakim MK dan deputi gubernur BI.

Dalam kasus Adies Kadir, proses uji kelayakan dan kepatutan disebut berlangsung kurang dari 30 menit tanpa pendalaman substansial oleh Komisi III DPR. Padahal, syarat hakim konstitusi antara lain adalah negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. ICW juga mengingatkan bahwa Adies Kadir sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya mengenai tunjangan rumah anggota DPR pada Agustus 2025 lalu.

Proses serupa juga terjadi dalam uji kelayakan Thomas Djiwandono di Komisi XI DPR yang hanya berlangsung sekitar 30 menit. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bahkan menyebut salah satu alasan pemilihan Thomas adalah karena ia dapat diterima oleh seluruh partai politik, yang oleh ICW dibaca sebagai penegasan bahwa konsolidasi politik dijadikan pertimbangan utama.

“Dari keseluruhan proses tersebut, fit and proper test terlihat hanya menjadi formalitas belaka. Alasan politik justru dibenarkan secara terbuka di hadapan publik,” ujar Yassar.

Atas dasar itu, ICW mengecam keras proses pengisian jabatan di MK dan BI yang dinilai dilakukan secara serampangan oleh DPR dengan restu kekuasaan eksekutif. ICW memperingatkan bahwa jika praktik semacam ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap kualitas demokrasi dan meritokrasi pemerintahan Prabowo-Gibran akan terus merosot.

“Jika independensi lembaga-lembaga negara di luar eksekutif terus diobrak-abrik demi kepentingan konsolidasi politik semata, maka terjun bebasnya kepercayaan publik adalah keniscayaan,” kata Yassar Aulia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *