February 4, 2026

OLH: Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandungnya Salah Alamat, PN Serang Diminta Tolak Gugatan

  • January 29, 2026
  • 3 min read
OLH: Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandungnya Salah Alamat, PN Serang Diminta Tolak Gugatan

Pengadilan Negeri (PN) Serang diminta menolak seluruh gugatan perkara perdata Nomor 198/Pdt.G/2025/PN SRG karena dinilai salah alamat dan cacat hukum. Gugatan tersebut diajukan oleh AM yang beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan objek perkara yang juga berada di Jakarta Utara. Namun, gugatan justru diajukan ke PN Serang melalui kuasa hukumnya, Iki Dulagin. Selain itu, penggugat diketahui merupakan anak kandung dari OLH yang diduga ditunggangi oleh ayahnya untuk menggugat ibu kandungnya sendiri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh OLH melalui Tim Advokat yang dipimpin Prof. Dr. Suhandi Cahaya kepada awak media, Senin (26/01/2026), di kantor hukumnya di Jalan Gajah Mada No. 10, Jakarta.
“Itu tidak benar. PN Serang sudah selayaknya menolak gugatan tersebut dan anak itu tidak tahu apa-apa mengenai gugatan itu,” ucap OLH.

Menurut OLH, gugatan tersebut berkaitan dengan Akta Kesepakatan Bersama atas pengalihan bagian aset harta bersama atau gono-gini yang menjadi objek sengketa. Akta kesepakatan pengalihan gono-gini tersebut dibuat di hadapan Notaris HTA Nomor 37 tanggal 19 November 2019, yang menyebutkan bahwa DSD telah mengalihkan hak gono-gininya kepada dua anaknya, sehingga secara hukum DSD telah kehilangan hak atas objek tersebut.

Penggugat dan Tergugat II juga merupakan para pihak dalam Akta Kesepakatan Nomor 5 tanggal 23 Februari 2024 yang memuat pemberian kuasa. Akta tersebut telah dibacakan, dimengerti, dan ditandatangani dalam keadaan sadar, serta secara tegas membebaskan notaris dan saksi-saksi dari segala bentuk tuntutan apa pun di kemudian hari.

“Kenyataannya pihak DSD memaksa dan mengancam Notaris TT dengan melaporkan ke MPN untuk pembatalan akta kuasa tersebut secara sepihak. Namun, Notaris pembuat akta tidak bisa melakukan itu karena pembatalan hanya bisa dibuat atas kesepakatan dua pihak,” ungkap Tim Advokat OLH.

Dalam gugatan tersebut, penggugat turut menggugat Notaris TT sebagai Tergugat I, OLH sebagai Tergugat II, serta Kepala Kantor BPN Jakarta Utara sebagai Tergugat III. Tim kuasa hukum OLH menilai langkah tersebut tidak berdasar dan mencerminkan penyalahgunaan proses hukum.

Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi antara penggugat dan tergugat, penggugat secara terbuka menyatakan dirinya tidak mengetahui isi gugatan yang diajukan atas namanya.
“Pada saat mediasi antara penggugat dan tergugat, terbukti penggugat mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai isi gugatannya. Jadi jelas ini anak yang hanya disuruh hadir menggugat ibunya, padahal anak ini adalah ahli waris ibunya sendiri. Dengan diajukannya gugatan perkara a quo, sebagaimana Pasal 838 KUH Perdata, seyogianya telah kehilangan hak untuk mewarisi harta benda milik Tergugat II yaitu ibunya,” ungkap Tim Advokat.

Diketahui pula bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan proses kasasi di Mahkamah Agung, di mana DSD merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara perdata Nomor 223/Pdt.G/2024/PN Jakarta Utara dan Nomor 224/Pdt.G/2024/PN Jakarta Utara. Pada tingkat pertama, kedua perkara tersebut dimenangkan oleh OLH, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi tanpa pertimbangan hukum yang dinilai kuat.

Sementara itu, dalam perkara perdata Nomor 222/Pdt.G/2024/PN Jakarta Utara, OLH kembali memenangkan perkara di tingkat pertama dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.

Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut, Tim Advokat OLH memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menolak seluruh gugatan penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *