Amnesty: Ketua OJK Perlu Peka, Ribuan WNI di Kamboja Korban Perdagangan Orang
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu lebih peka dalam menyikapi persoalan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di pusat penipuan daring di Kamboja. Pernyataan Ketua OJK Mahendra Siregar yang menyebut para WNI tersebut sebagai pelaku kejahatan yang harus diproses hukum dinilai berpotensi mengabaikan realitas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Mengatakan bahwa mereka bukanlah korban adalah klaim gegabah dan mencerminkan ketidakpekaan pada realitas perbudakan modern,” kata Usman dalam pernyataan tertulis, Jumat (23/1/2026).
Menurut Usman, pernyataan tersebut berisiko membuat pemerintah tidak mengusut akar persoalan yang sesungguhnya, yakni praktik perdagangan manusia yang tergolong sebagai pelanggaran HAM berat. Ia menekankan bahwa banyak WNI yang bekerja di pusat penipuan daring berada dalam situasi pemaksaan dan ancaman kekerasan.
Usman merujuk pada definisi perdagangan orang menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa persetujuan korban menjadi tidak relevan apabila terdapat unsur ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemanfaatan kerentanan. “Dalam konteks ini, banyak korban direkrut secara manipulatif dan dipaksa bekerja di bawah ancaman fisik,” ujarnya.
Investigasi Amnesty International sebelumnya menemukan bahwa kompleks penipuan daring di Kamboja beroperasi dengan pola kerja paksa, mulai dari perekrutan menipu, penyiksaan, hingga praktik jual beli manusia antarjaringan sindikat. Bahkan, individu yang mengetahui jenis pekerjaan yang akan dilakukan tetap dapat menjadi korban pelanggaran HAM lainnya, seperti kerja paksa, penyiksaan, perbudakan, serta perlakuan tidak manusiawi.
“Memukul rata ribuan WNI yang melarikan diri dari pusat penipuan daring dan meminta perlindungan ke negara melalui KBRI sebagai kriminal murni adalah generalisasi berbahaya,” kata Usman. Ia menilai pendekatan tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan korban perdagangan manusia yang dijamin dalam hukum HAM internasional.
Usman juga mengingatkan bahwa Prinsip dan Pedoman tentang HAM dan Perdagangan Orang dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) secara tegas menyatakan korban tidak boleh dituntut atas tindakan ilegal yang terpaksa mereka lakukan sebagai dampak langsung dari situasi perdagangan orang. Prinsip serupa juga termuat dalam Pasal 14 Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Orang yang mewajibkan negara menerapkan asas non-kriminalisasi terhadap korban.
“Negara seharusnya fokus memburu gembong sindikat perdagangan manusia yang mengeksploitasi korban dalam kejahatan penipuan daring, bukan justru gegabah menyasar korban,” ujar Usman. Ia menambahkan, menghukum korban merupakan kegagalan negara dalam memahami esensi perlindungan warganya sendiri.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa WNI yang berada di pusat penipuan daring di Kamboja bukan semata korban, melainkan bagian dari pelaku kejahatan yang harus diproses secara hukum. “Apa yang mereka lakukan di sana adalah bagian dari kegiatan scam yang menyasar kepada masyarakat di Indonesia. Diproses tentunya, dibuktikan dalam proses peradilan,” kata Mahendra saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Senayan, Kamis (22/1/2026).
Mahendra juga menyinggung langkah sejumlah negara lain, seperti China, yang mengekstradisi warganya untuk diadili di negara asal. “Artinya, dianggap mereka bersalah dan akan diadili di sana,” ujarnya.
Di sisi lain, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat terus meningkatnya jumlah WNI yang keluar dari sindikat penipuan daring dan meminta dipulangkan ke Indonesia. Dalam periode 16–20 Januari 2026, KBRI menerima kedatangan 1.440 WNI, dengan puncak kedatangan pada Senin (19/1/2026) sebanyak 520 orang dalam satu hari.
Jumlah tersebut dinilai signifikan mengingat sepanjang tahun 2025 KBRI Phnom Penh menangani 5.008 kasus WNI bermasalah. KBRI memprediksi arus kedatangan WNI masih akan berlanjut seiring meningkatnya penindakan aparat penegak hukum di Kamboja terhadap sindikat penipuan daring.
