Amnesty Tolak RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi
Rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing mendapat penolakan dari organisasi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai regulasi yang diusulkan pemerintah tidak memiliki urgensi yang memadai dan justru berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
“Rencana pemerintah menyusun RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, yang ditandai dengan rilisnya Naskah Akademik dari Kementerian Hukum, merupakan langkah yang patut kita pertanyakan urgensinya,” ujar Usman Hamid saat dihubungi, kemarin. Pemerintah berdalih regulasi ini diperlukan untuk menangkal serangan informasi dan propaganda pihak asing yang merugikan kepentingan nasional, namun menurut dia, dalih tersebut tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan terhadap hak asasi manusia.
Amnesty International Indonesia menilai RUU ini berpotensi memperpanjang daftar undang-undang bermasalah yang sering digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi. “Alih-alih melindungi kebebasan berekspresi, RUU tersebut berpotensi menambah panjang daftar undang-undang bermasalah yang sering digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi,” kata Usman.
Ia juga menyoroti potensi pasal bermasalah dalam RUU itu, khususnya terkait definisi ‘propaganda asing’ yang menurutnya bisa ditafsirkan secara subjektif. “Memberikan wewenang kepada negara untuk menentukan mana informasi yang benar dan mana yang dianggap ‘propaganda asing’ menempatkan pemerintah sebagai pemegang monopoli kebenaran,” ucap Usman.
Usman mengkritik narasi pemerintah yang kerap mengaitkan kritik dari masyarakat sipil dengan campur tangan asing. “Presiden sering mengaitkan antara kritik dan kekuatan asing meskipun tidak pernah secara eksplisit menyebutkan siapa pihak asing yang dimaksud. Karena tidak pernah menyebutkan secara eksplisit, maka narasi campur tangan asing oleh Presiden ini dapat kita kategorikan menjadi suatu bentuk disinformasi yang didukung oleh negara,” katanya.
Menurut Usman, produk hukum seperti RUU ini rentan disalahgunakan untuk menyensor kritik yang tidak nyaman bagi penguasa. “Produk hukum seperti RUU ini rentan disalahgunakan untuk menyensor kritik yang tidak nyaman bagi penguasa dengan melabelinya sebagai ancaman kedaulatan atau hasutan berbahaya,” ujarnya.
Amnesty International Indonesia juga menilai urgensi pembentukan RUU ini lemah dan sarat kontradiksi politik. “Narasi ‘ancaman asing’ yang kerap digaungkan Presiden terkesan bertolak belakang dengan kebijakan luar negerinya yang agresif mengundang investasi asing,” kata Usman, merujuk pada ajakan pemerintah kepada universitas luar negeri membuka kampus di Indonesia.
Ketidakkonsistenan tersebut, menurut dia, menimbulkan kecurigaan bahwa RUU ini bukan murni untuk keamanan negara, melainkan upaya melegalisasi sikap paranoid rezim terhadap kritik publik. “Jika kritik masyarakat terus-menerus dikaitkan dengan ‘kekuatan asing’, ‘propaganda asing’ tanpa bukti jelas, justru pemerintah sendirilah yang sedang menyebarkan disinformasi ke publik,” ujarnya.
Usman menegaskan pembuatan RUU ini harus dihentikan. “Alih-alih melindungi bangsa, regulasi ini berisiko menjadi alat pukul baru untuk membungkam pembela HAM dan warga sipil yang kritis. Demi menjamin perlindungan kebebasan berekspresi, rencana penyusunan RUU ini harus segera dihentikan,” tegasnya.
Sebelumnya pemerintah memang merencanakan penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Rencana tersebut ditandai dengan beredarnya Naskah Akademik setebal 67 halaman dari Kementerian Hukum Tahun 2026 yang mengusulkan agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas DPR tahun 2026.
Dalam naskah tersebut disebutkan bahwa pembentukan RUU diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam menangani disinformasi dan propaganda asing yang dinilai dapat mengancam kedaulatan informasi nasional, memecah belah persatuan bangsa, mempengaruhi proses demokrasi, serta melemahkan ketahanan nasional. Pemerintah juga mengaitkan urgensi regulasi ini dengan meningkatnya praktik perang informasi global yang memanfaatkan media sosial, kecerdasan buatan, dan jaringan lintas negara.
Menko Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan RUU tersebut untuk menangkal serangan informasi dan propaganda dari pihak asing. DPR yang didominasi partai-partai pendukung pemerintah memberi sinyal dukungan. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyebut inisiatif pemerintah sebagai langkah merespons ancaman disinformasi yang semakin masif dan sistemik di ruang digital.
Meski demikian, kritik dari masyarakat sipil menegaskan bahwa upaya melawan disinformasi tidak seharusnya mengorbankan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
