Greenpeace Soroti Pencabutan Izin 28 Perusahaan Usai Banjir Besar di Sumatera
Greenpeace Indonesia merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan menyusul bencana banjir besar dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan mencakup pencabutan 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) serta enam izin perusahaan tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK) yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menyatakan pencabutan dilakukan berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar aturan.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menilai langkah pemerintah sudah seharusnya diambil, terutama setelah banjir Sumatera menimbulkan dampak kemanusiaan dan ekologis yang sangat besar. “Pemerintah memang sudah seharusnya mengevaluasi izin-izin industri ekstraktif, apalagi setelah banjir Sumatera yang merugikan lebih dari 100 ribu orang yang kini mengungsi, merenggut 1.200 jiwa, dan merusak lebih dari 175 ribu rumah warga. Banjir besar dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, makin menyingkap betapa parahnya dampak krisis iklim dan kerusakan ekologi,” ujar Sekar.
Meski demikian, Greenpeace menilai kebijakan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Sekar menekankan pentingnya transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan agar publik dapat mengawasi jalannya penegakan hukum. “Kendati begitu, keputusan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Pertama, penting bagi pemerintah mengedepankan transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan. Jadi bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang bisa diakses publik. Tanpa kejelasan tersebut, penegakan ini sulit dimonitor oleh publik. Kedua, bagaimana pemerintah menjalankan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup setelah kehancuran ekologi yang terjadi. Ketiga, bagaimana pemerintah memastikan pemenuhan hak atas tanah untuk Masyarakat Adat, karena ada perusahaan yang kehadirannya juga telah menggusur dan merampas ruang hidup Masyarakat Adat.”
Greenpeace juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap kerja Satgas PKH, terutama terkait pengelolaan lahan sitaan dari aktivitas ilegal di kawasan hutan. Menurut Greenpeace, praktik penyerahan lahan sitaan kepada badan usaha milik negara seperti Agrinas Palma Nusantara atau Danantara berpotensi hanya memindahkan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke negara tanpa mengubah pendekatan bisnis yang berorientasi keuntungan. Pola ini dinilai tidak menjamin pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat ekspansi industri ekstraktif.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengingatkan agar pencabutan izin tidak berhenti pada aspek administratif semata. “Jangan sampai pemerintah hanya mencabut izin tapi kemudian mengalihkan penguasaan lahan ke pihak lain untuk kembali jadi ladang bisnis segelintir pihak. Pemerintah harus transparan tentang rencana selanjutnya setelah pencabutan izin, serta memastikan perusahaan-perusahaan itu bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka timbulkan. Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi semata,” kata Arie.
Arie juga menegaskan bahwa krisis hutan di Sumatera telah berada pada titik yang mengkhawatirkan, terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS). “Selain itu, sudah terlalu banyak kehilangan hutan dan perubahan tutupan lahan, termasuk di Daerah Aliran Sungai (DAS), akibat ekspansi industri ekstraktif. Kini mayoritas DAS di Pulau Sumatera telah kritis, dengan tutupan hutan alam kini kurang dari 25 persen dan menjadi sangat rentan dengan risiko bencana hidrometeorologi yang intensitasnya akan bertambah sering akibat krisis iklim,” ujarnya.
Menurut Greenpeace, masih terdapat perusahaan yang beroperasi di DAS terdampak bencana tetapi izinnya belum dicabut, salah satunya PT Tusam Hutani Lestari di Aceh. Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha di kawasan hutan dan DAS kritis. Greenpeace mendorong pemerintah untuk segera melakukan reforestasi hutan alam, khususnya di kawasan hulu DAS, serta menetapkan hutan alam tersisa sebagai wilayah lindung permanen demi mencegah bencana serupa terulang dan melindungi keselamatan masyarakat di masa depan.
