February 4, 2026

Jetty PT Sambaki di Halmahera Timur Dibongkar, Koalisi Warga Nilai Proyek Sejak Awal Langgar Hukum

  • January 21, 2026
  • 4 min read
Jetty PT Sambaki di Halmahera Timur Dibongkar, Koalisi Warga Nilai Proyek Sejak Awal Langgar Hukum

Pembongkaran Terminal Khusus (Tersus) atau jetty milik perusahaan tambang nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) di pesisir Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, pada akhir Desember 2025 dinilai menegaskan bahwa proyek tersebut sejak awal bermasalah secara hukum. Koalisi warga dan organisasi masyarakat sipil menilai seluruh proses pembangunan jetty dilakukan tanpa dasar legal yang sah dan bertentangan dengan ketentuan tata ruang serta perlindungan wilayah pesisir.

Sejak Juni 2025, Salawaku Institute bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara dan warga terdampak secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap pembangunan jetty PT STS. Upaya tersebut dilakukan melalui kampanye publik, aksi protes damai, hingga penyampaian pengaduan resmi kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Pegiat Salawaku Institute Said Marsaoly mengatakan, keberatan warga didasarkan pada ketidaksesuaian pembangunan jetty dengan rencana tata ruang yang berlaku. “Dalam Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2043, wilayah pesisir Memeli tidak dialokasikan untuk terminal khusus. Jadi sejak awal proyek ini sudah melanggar aturan,” ujar Said, Rabu (15/1/2026).

Selain bertentangan dengan RTRW kabupaten, lokasi jetty PT STS juga berada di zona perikanan tangkap sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi 2024–2043. Menurut Said, dalam regulasi tersebut tidak terdapat peruntukan ruang untuk reklamasi maupun pembangunan terminal khusus guna menunjang aktivitas pertambangan.

Masalah hukum pembangunan jetty PT STS juga mencakup pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Fakta ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tertanggal 25 Juni 2025 bernomor B.250/DJPRL.6/PRL.140/VI/2025. Dalam surat tersebut, KKP menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL dan aktivitas tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif.

Said menjelaskan, meskipun PT STS sempat mengajukan permohonan KKPRL, izin itu tidak dapat diterbitkan karena masih memerlukan kajian teknis lanjutan, terutama terkait potensi konflik sosial serta risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan pesisir. “Artinya, secara resmi KKP sudah meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dan operasional jetty dihentikan,” kata Said.

Namun, menurut koalisi warga, PT STS tetap melanjutkan pembangunan jetty di lapangan. Aktivitas tersebut disertai penggusuran kebun kelapa milik warga untuk dijadikan lokasi penumpukan sementara bijih nikel. Salah satu warga terdampak adalah keluarga Arifin Kasim yang kehilangan kebun seluas 3,6 hektare dengan sekitar 250 pohon kelapa produktif yang digusur tanpa persetujuan pemilik lahan.

Selain penggusuran kebun warga, kawasan pesisir juga dimanfaatkan sebagai lokasi penimbunan ore nikel dan penimbunan pantai dengan alat berat. Dinamisator JATAM Maluku Utara Julfikar Sangaji menilai, seluruh aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka meski mendapat penolakan warga. “Ketika warga datang menyampaikan protes damai, justru lokasi proyek dijaga aparat bersenjata. Ini memperlihatkan relasi kuasa yang timpang,” ujar Julfikar.

Menurut Julfikar, pembongkaran jetty pada akhir 2025 tidak bisa dipandang sebagai akhir dari persoalan. Ia menyoroti dampak lingkungan yang ditinggalkan oleh aktivitas pertambangan PT STS di wilayah Gunung atau Bukit Memeli. Berdasarkan pemantauan lapangan pada 15 Januari 2026, ditemukan lahan terbuka tanpa vegetasi, lereng gundul yang rawan erosi, lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga, serta tidak adanya kegiatan reklamasi dan rehabilitasi di wilayah hulu.

“Kondisi ini menunjukkan kerusakan ekologis yang nyata dan berkelanjutan. Pembongkaran jetty tidak otomatis memulihkan lingkungan yang sudah rusak,” kata Julfikar.

Koalisi warga menilai persoalan PT STS bukan sekadar soal kelengkapan administrasi perizinan, melainkan mencerminkan lemahnya penegakan hukum tata ruang dan lingkungan. Dengan adanya peringatan sejak Juni 2025, temuan resmi KKP, serta kondisi lapangan terkini, mereka menilai penerbitan izin baru dalam bentuk apa pun di wilayah Memeli berpotensi melanggengkan konflik sosial dan kerusakan ekologis.

“Kalau izin baru tetap diberikan, itu berarti negara mengabaikan fakta dan keputusan yang sudah dibuat sendiri,” ujar Said.

Atas dasar itu, Salawaku Institute dan JATAM Maluku Utara menyatakan penolakan terhadap segala bentuk penerbitan izin jetty maupun aktivitas pertambangan lanjutan di wilayah Gunung atau Bukit Memeli. Mereka juga mendesak pemulihan lingkungan secara menyeluruh oleh PT Sambaki Tambang Sentosa serta meminta pemerintah melakukan evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut disertai penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan tata ruang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *