RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun, Konflik Agraria dan Bencana Ekologis Terus Membayangi
Selama 16 tahun terakhir, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) tak kunjung disahkan. Kebuntuan legislasi tersebut terjadi di tengah meningkatnya konflik agraria, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat yang dialami komunitas masyarakat adat di berbagai daerah, seiring masifnya ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, dan proyek pembangunan nasional.
Ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat posisi masyarakat adat semakin rentan. Regulasi sektoral yang ada dinilai belum mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan. Praktik pembangunan yang mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) memperparah situasi dan memicu konflik sosial berkepanjangan, pengucilan, hingga kriminalisasi terhadap warga serta pembela masyarakat adat di berbagai wilayah. Pelanggaran hak-hak kewarganegaraan, seperti hak menjalankan agama dan kepercayaan serta hak dasar lainnya, juga masih dialami sejumlah komunitas adat di Nusantara.
Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 2025 mencatat terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat seluas 3,8 juta hektar yang berdampak pada 109 komunitas masyarakat adat. Sebanyak 162 warga masyarakat adat tercatat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Selain itu, sekitar 7.348.747 hektare wilayah adat saat ini berada dalam penguasaan konsesi tambang, perkebunan, dan logging.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan kunci untuk memutus mata rantai konflik agraria dan ketidakadilan struktural yang selama ini terjadi. “Jika negara sungguh-sungguh berkeinginan untuk menyelesaikan mata rantai konflik dan mensejahterakan bangsa Indonesia, maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya. Ketiadaan RUU ini tidak hanya menyebabkan pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana,” ujarnya.
Kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam disebut berkontribusi langsung terhadap meningkatnya bencana ekologis, seperti banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya. Padahal, masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mitigasi bencana alam.
Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menilai bencana ekologis besar yang terjadi di Sumatera menjadi peringatan keras atas dampak deforestasi masif. “Bencana Sumatera membuka mata kita semua bahwa deforestasi yang dibawa industri ekstraktif akhirnya melahirkan bencana hidrometeorologis terburuk dan paling mematikan dalam sejarah Indonesia. Dihancurkannya hutan-hutan adat di hulu DAS di tiga provinsi tersebut seharusnya menyadarkan kita bahwa jika hutan-hutan itu dikelola masyarakat adat, daya dukung lingkungan akan terjaga dan bencana besar dapat dihindari,” kata Leonard.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Namun hingga kini, mandat konstitusi tersebut belum diwujudkan dalam bentuk undang-undang khusus yang menjamin perlindungan menyeluruh, termasuk hak masyarakat adat untuk hidup bebas dari ancaman bencana ekologis.
Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono, menyoroti pelanggaran hak-hak dasar masyarakat adat yang telah berlangsung lama. “Pelanggaran terhadap hak untuk hidup, hak anak dan perempuan, hak atas air, tanah, penghidupan, hingga kesehatan terus terjadi. Negara mengabaikan kewajibannya menghadirkan kebenaran dan keadilan. Saat ini, Human Rights Watch tengah menyiapkan laporan yang mengidentifikasi pasal-pasal hukum yang kerap digunakan untuk mengintimidasi dan mengkriminalkan masyarakat adat serta membuka jalan bagi perampasan tanah mereka,” ujarnya.
Di tengah tekanan konflik dan bencana, masyarakat adat tetap berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan nasional. Sekitar 4,9 juta hektar wilayah adat dikelola untuk budidaya pangan beragam, seperti sagu, padi ladang, umbi-umbian, buah-buahan, sayuran, dan kacang-kacangan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa pengetahuan dan praktik adat dalam pengelolaan hutan dan lahan terbukti efektif mengurangi risiko bencana. Salah satu contohnya adalah Masyarakat Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, yang menerapkan tata kelola wilayah berbasis aturan adat untuk menjaga keseimbangan alam pegunungan, membatasi pembukaan lahan, dan melindungi kawasan hutan.
Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar, mendesak DPR RI segera mengambil langkah konkret. “Kami mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR RI pada Februari 2026 dan melakukan pembahasan secara partisipatif serta terbuka dengan melibatkan komunitas masyarakat adat, perempuan dan pemuda adat, akademisi, serta NGO yang memiliki rekam jejak baik,” katanya.
Desakan serupa disampaikan Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara, Hero Aprila. Ia menilai ketiadaan undang-undang masyarakat adat menciptakan ketidakpastian hukum bagi generasi muda adat. “Kami membutuhkan UU Masyarakat Adat untuk memastikan hak atas identitas, wilayah adat, dan keberlangsungan masa depan generasi mendatang. Pengakuan parsial dan kebijakan sektoral tidak cukup melindungi hak-hak pemuda adat,” ujarnya.
Dari perspektif perempuan adat, Jaisa dari Perempuan Adat Baroko, Massenrempulu, Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa perempuan adat kerap mengalami dampak kekerasan berlapis. “Perempuan adat dikriminalisasi, kehilangan wilayah kelola, dan tersingkir dari ruang pengambilan keputusan. Hal ini berdampak pada hilangnya pengetahuan perempuan adat. Karena itu, pengesahan UU Masyarakat Adat menjadi sangat mendesak,” katanya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Tracy Pasaribu dari KEMITRAAN yang menilai RUU MA penting untuk mengakui peran dan partisipasi perempuan adat dalam perencanaan pembangunan. Menurutnya, selama ini perempuan adat menjaga pengetahuan dan keberlanjutan hidup generasi penerus, namun tidak diakui dalam proses pengambilan keputusan, sehingga pembangunan justru kerap menimbulkan kerusakan sumber air, pangan, dan akses layanan dasar.
Menutup rangkaian pernyataan, Rahma Mary dari Tim Majelis Pengetahuan YLBHI menegaskan bahwa penundaan pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak dapat lagi ditoleransi. “Setiap penundaan berarti semakin banyak masyarakat adat menjadi korban perampasan hak, khususnya wilayah adat, dan menghadapi bencana ekologis yang lebih besar,” ujarnya.
Sepanjang 2025, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat telah melakukan advokasi dengan bertemu berbagai fraksi di DPR RI serta kementerian dan lembaga terkait. Dari proses tersebut, tiga fraksi, yakni Nasdem, PKB, dan PDIP, secara resmi menjadi pengusung RUU Masyarakat Adat. RUU ini juga telah masuk dalam daftar RUU Prioritas 2026, membuka harapan baru bagi pengakuan dan perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat adat di Indonesia.
