Amicus Curiae Prof Topo Santoso Soroti Dugaan Cacat Hukum dalam Kasus HGU Haji Halim
Kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan surat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang menjerat Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim memasuki babak baru. Setelah tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan (eksepsi), perkara ini kini mendapat sorotan dari kalangan akademisi.
Terbaru, pakar hukum pidana Prof Dr Topo Santoso, S.H., M.H. menyampaikan amicus curiae kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Dalam dokumen yang diterima redaksi pada Selasa (20/1/2026), Prof Topo menilai proses hukum terhadap Haji Halim sarat dengan kecacatan hukum, baik secara formal maupun material.
“Sehingga dapat dan sepatutnya dipertimbangkan serta diputus terlebih dahulu dengan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, serta menjaga integritas proses peradilan pidana,” ujar Prof Topo dalam keterangannya.
Dugaan Pelanggaran Due Process of Law
Prof Topo menyoroti adanya dugaan pelanggaran prinsip due process of law serta praktik jumping indictment atau dakwaan yang melompati tahapan prosedural. Hal tersebut, menurut dia, tampak dari penambahan dakwaan kesatu baik primair maupun subsidair, serta dakwaan kedua yang tidak pernah disidik secara langsung terhadap terdakwa.
“Dakwaan yang tidak pernah disidik terhadap terdakwa secara langsung merupakan pelanggaran hak asasi terdakwa dan merusak legitimasi proses penuntutan. Hal ini berpotensi menyebabkan dakwaan batal demi hukum berdasarkan doktrin concordantie,” kata Prof Topo.
Ia menjelaskan, sejumlah pasal substansi yang dimasukkan dalam surat dakwaan tidak pernah menjadi objek penyelidikan maupun penyidikan sebelumnya. Bahkan, pasal-pasal tersebut dimasukkan tanpa pemeriksaan terdakwa sebagai saksi atau penetapan tersangka dalam tahap penyidikan.
Menurut Prof Topo, kondisi ini menunjukkan adanya fenomena jumping indictment yang bertentangan dengan asas kecermatan penuntutan, asas due process of law, serta merusak hak pembelaan terdakwa.
Daluwarsa dan Kekeliruan Penerapan Pasal
Selain aspek prosedural, Prof Topo juga menyoroti adanya unsur daluwarsa (verjaring) dalam dakwaan. Ia menilai penentuan tempus delicti dalam perkara ini dipaksakan dan tidak rasional.
Kasus tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari 2002 hingga Agustus 2025. Rentang waktu yang sangat panjang ini, menurut Prof Topo, berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan Pasal 78 KUHP yang mengatur batas waktu penuntutan pidana.
“Dengan demikian, dakwaan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima atau terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” tegasnya.
Prof Topo juga menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menerapkan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa disebut menggunakan pasal tersebut tanpa mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 yang mengatur tafsir konstitusional mengenai permufakatan jahat.
“Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi harus melibatkan pihak-pihak dengan kedudukan yang sama. Ketidaktepatan ini merupakan kekeliruan serius,” ujarnya.
Atas dasar itu, Prof Topo meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum (null and void) atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Kuasa Hukum: Hak Terdakwa Harus Dilindungi
Sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, Jan Maringka, menyatakan pihaknya telah mengajukan eksepsi karena menilai penanganan perkara kliennya cacat hukum.
“Kami sudah ajukan eksepsi. Semoga majelis hakim membaca dan memahami secara cermat, termasuk berlakunya KUHAP 2025 yang berpihak pada perlindungan hak asasi manusia dan kelompok rentan,” kata Jan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Jan menyebut perkara ini menjadi perhatian publik karena dilimpahkan ke pengadilan di masa transisi menuju berlakunya KUHAP baru. Ia menekankan bahwa kliennya kini berusia 88 tahun dan dalam kondisi sakit parah dengan ketergantungan pada alat bantu medis.
Dalam dakwaan, Haji Halim dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756 hektare tanpa izin perkebunan sejak 2019. Perkara ini bermula dari pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Betung–Tempino–Jambi.
Namun, menurut Jan, kliennya justru dituduh memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan sekitar 37 hektare yang diklaim sebagai tanah negara.
“Padahal lahan tersebut berada di atas HGU PT Sentosa Mulia Bahagia seluas kurang lebih 12.500 hektare yang telah dikuasai sejak lama,” ujarnya.
Jan juga mengapresiasi perhatian dan kepedulian publik, khususnya kalangan akademisi, terhadap perkara ini.
“Kami berharap majelis hakim tidak menjadi sarana pembenaran atas ketidakadilan, melainkan menjadi tumpuan harapan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.
