February 4, 2026

Vonis Laras Faizati Dinilai “Penjara Tanpa Jeruji”, Amnesty: Pukulan Telak Kebebasan Berekspresi

  • January 18, 2026
  • 3 min read
Vonis Laras Faizati Dinilai “Penjara Tanpa Jeruji”, Amnesty: Pukulan Telak Kebebasan Berekspresi

Vonis bersalah terhadap Laras Faizati dinilai sebagai bentuk “penjara tanpa jeruji” yang mengancam kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat di Indonesia. Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman satu tahun pidana pengawasan dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan kritik keras terhadap putusan tersebut.

“Meski Laras dapat menghirup udara segar hari ini, vonis bersalah Laras ialah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2026).

Usman menilai majelis hakim telah kehilangan kesempatan untuk mengoreksi proses hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan yang dinilainya menggunakan pasal-pasal bermasalah. “Majelis hakim kehilangan peluang untuk mengoreksi proses hukum di kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah untuk mengkriminalisasi warga maupun aktivis yang bersuara kritis,” ujarnya.

Menurut Amnesty International Indonesia, Laras hanya mengekspresikan kemarahan dan kritik atas kekerasan aparat yang menewaskan Affan Kurniawan saat pembubaran unjuk rasa Agustus 2025. “Dalam perspektif HAM, kritik atas institusi negara maupun aparatnya adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan juga Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” kata Usman.

Ia memperingatkan bahwa status bersalah yang dijatuhkan hakim berpotensi menciptakan efek gentar di masyarakat. “Putusan ini mengirim pesan bahwa kekecewaan dan kritik atas kekerasan negara adalah sebuah kesalahan, kriminal, dan siapa pun yang menyampaikannya akan menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan seperti yang dijalani Laras,” ucapnya.

Usman kembali menegaskan bahwa pidana pengawasan yang dijatuhkan kepada Laras merupakan bentuk hukuman terselubung. “Pidana pengawasan ini adalah penjara tanpa jeruji bagi Laras. Meskipun bebas di bawah pengawasan, ia tetap menyandang status ‘bersalah’ hanya karena mengekspresikan pikiran, pendapat, dan kritiknya,” kata dia.

Amnesty International juga menilai Laras bukan satu-satunya korban kriminalisasi. “Laras dan juga Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Jakarta serta Rifa Rahnabila di Bandung adalah korban kriminalisasi aparat penegak hukum,” ujar Usman. Ia menyebut rangkaian kasus tersebut sebagai bentuk penghukuman atas kebebasan sipil. “Seakan aparat sedang mencari kambing hitam untuk dihukum sebagai respons atas demonstrasi Agustus 2025,” katanya.

Usman mendesak negara untuk segera mengambil langkah korektif. “Negara harus membebaskan semua aktivis dan warga negara yang ditangkap hanya karena bersuara secara damai selama gelombang demonstrasi Agustus 2025,” ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/1/2026) menyatakan Laras Faizati bersalah dalam perkara penghasutan dan menjatuhkan hukuman pidana pengawasan selama satu tahun di luar penjara. Hakim memerintahkan Laras segera dibebaskan usai sidang, dengan ketentuan akan menjalani pidana penjara selama enam bulan apabila mengulangi perbuatan yang sama dalam masa pengawasan tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang 24 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun berdasarkan Pasal 161 ayat (1) KUHP lama. Dalam perkara ini, Laras juga didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 KUHP lama.

Laras ditangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri di rumahnya pada 1 September 2025. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Laras mengunggah Instagram Story pada 29 Agustus 2025 yang berisi kritik terhadap tindakan aparat kepolisian saat mengamankan demonstrasi di Jakarta sehari sebelumnya. Dalam peristiwa itu, seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *