AJI: Kebebasan Pers Memburuk, Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat Sepanjang 2025
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers di Indonesia terus memburuk sepanjang 2025, seiring menguatnya tekanan terhadap kerja jurnalistik pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam situasi ekosistem media yang semakin tidak menguntungkan, jurnalisme tetap berupaya menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan benteng terakhir akal sehat publik di tengah derasnya arus disinformasi.
Namun, kerja pers tersebut dibayangi oleh ancaman dan kekerasan yang kian nyata, baik di ruang redaksi maupun di lapangan. AJI mencatat terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, yang meliputi kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum yang melemahkan kerja jurnalistik.
Ketua AJI Indonesia Nany Afrida mengatakan, tekanan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga menyasar ruang redaksi. Intervensi dari lingkar kekuasaan dinilai semakin meningkat dan cenderung dinormalisasi.
“Mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi. Berdasarkan catatan AJI, intervensi dari lingkar kekuasaan ini berupa tuntutan menghapus berita hingga desakan agar tidak memberitakan isu tertentu,” kata Nany dalam Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026 AJI Indonesia di Jakarta, Selasa (14/1/2026).
AJI juga menyoroti kuatnya praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan pada jurnalis. Sepanjang 2025, dari 31 kasus kekerasan fisik yang tercatat, sebanyak 21 kasus dilakukan oleh aparat kepolisian. Kekerasan tersebut terutama terjadi saat jurnalis meliput aksi demonstrasi.
“Kasus kekerasan terutama terjadi pada saat demonstrasi,” ujar Nany.
Dalam catatan AJI, Indonesia dinilai tengah berada dalam situasi menguatnya authoritarian statism, yang ditandai dengan konsolidasi kekuasaan eksekutif, kedekatan elite politik dengan pemilik media, serta penggunaan perangkat hukum dan regulasi digital untuk menekan kebebasan sipil.
Serangan digital menjadi bentuk kekerasan terbesar kedua terhadap jurnalis dengan 29 kasus, jumlah tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Angka ini meningkat tajam dibandingkan 2024 yang mencatat 10 kasus dan 2023 sebanyak 13 kasus. Serangan yang dominan berupa Distributed Denial of Services (DDoS) terhadap media daring serta pembekuan akun media sosial milik media oleh platform.
AJI juga mencatat munculnya pola serangan baru berupa pesanan fiktif yang dialami dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang. Modus ini tidak hanya merugikan media yang menjadi sasaran, tetapi juga berdampak pada para pengemudi ojek daring. Selain itu, tujuh jurnalis tercatat menjadi korban serangan digital berupa impersonasi, doxxing, hingga peretasan akun WhatsApp.
“Mulai dari impersonasi, doxxing hingga peretasan akun WhatsApp jurnalis,” kata Nany.
Sepanjang 2025, AJI mencatat 22 kasus teror dan intimidasi terhadap jurnalis. Salah satu yang menonjol adalah pengiriman kepala babi ke ruang redaksi Tempo. Menurut AJI, teror semacam ini merupakan upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan terhadap kerja jurnalistik.
Berbagai bentuk serangan lain turut mewarnai sepanjang 2025, mulai dari pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan, hingga praktik swasensor akibat tekanan eksternal. Dari sisi pelaku, aparat negara masih mendominasi, dengan 21 kasus melibatkan polisi dan enam kasus melibatkan TNI. Sementara itu, pelaku anonim tercatat paling banyak, mencapai 29 kasus, mayoritas terkait serangan digital dan teror.
Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga terjadi di berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, dan Bali. AJI menilai kondisi ini menunjukkan bahwa keselamatan jurnalis merupakan persoalan nasional yang mendesak.
Eskalasi kekerasan terburuk terjadi saat jurnalis meliput gelombang unjuk rasa pada akhir Agustus hingga awal September 2025 yang memprotes kebijakan pemerintah. AJI mencatat sedikitnya delapan kasus kekerasan dalam periode tersebut.
“Jurnalis yang merekam brutalitas aparat justru menjadi target,” kata Nany.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana mengatakan, arogansi aparat berseragam menjadi pola yang terus berulang. Ia mencontohkan dua kasus intimidasi terhadap jurnalis di Aceh yang disertai perampasan alat kerja dan penghapusan video hasil liputan.
“Ini menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik,” ujar Bayu.
AJI juga menyoroti tren pembatasan informasi secara sistematis terkait liputan bencana di Sumatera pada penghujung 2025. Dalam situasi ketika publik membutuhkan informasi yang akurat, negara justru diduga melakukan intervensi.
“Polanya jelas, mulai dari intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana,” kata Bayu.
Menurut AJI, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghambat hak publik atas informasi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Negara juga dinilai membiarkan narasi tunggal pemerintah tanpa verifikasi jurnalistik, bahkan melabeli produk jurnalistik sebagai hoaks ketika tidak sejalan dengan kebijakan resmi.
Di tengah tekanan terhadap kebebasan pers, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis juga meningkat. Sepanjang 2025, AJI mencatat 549 jurnalis melaporkan mengalami PHK, melonjak dibandingkan 373 jurnalis pada 2024. AJI menilai menyempitnya ruang publik dan meningkatnya risiko kriminalisasi mendorong meluasnya praktik swasensor, yang dinilai membahayakan demokrasi dan hak publik atas informasi.
Apakah Anda menyukai kepribadian ini?
