February 4, 2026

Vonis Laras Faizati Harus Cerminkan Keadilan dan Lindungi Kebebasan Berekspresi

  • January 14, 2026
  • 3 min read
Vonis Laras Faizati Harus Cerminkan Keadilan dan Lindungi Kebebasan Berekspresi

Jakarta, Gatranews.id – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa vonis terhadap Laras Faizati Khairunnisa harus mencerminkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, menjelang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026). Laras merupakan terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada kematian pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.

Usman menilai penangkapan dan penahanan Laras selama empat bulan merupakan ironi hukum. Menurutnya, ekspresi kemarahan dan duka yang disampaikan Laras atas tewasnya Affan justru dikriminalisasi, padahal hal tersebut merupakan bentuk kritik yang sah. Ia menyebut tuntutan jaksa penuntut umum selama satu tahun penjara semakin memperlihatkan ketidakadilan dalam perkara ini.

“Pengadilan seharusnya menjadi benteng keadilan agar polisi dan kejaksaan menerapkan kewenangannya secara benar, termasuk membedakan antara hasutan kriminal dan ekspresi emosional,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

Ia menilai putusan terhadap Laras akan menjadi ujian penting bagi sistem peradilan Indonesia. Menurut Usman, putusan bebas dalam kasus ini dapat menjadi yurisprudensi bagi perkara serupa yang menjerat aktivis dan warga sipil lainnya, seperti kasus Delpedro, Azril, dan Gilang di Surabaya. Putusan tersebut dinilai akan mengirimkan pesan bahwa lembaga peradilan mampu mengoreksi praktik kriminalisasi kebebasan berekspresi oleh aparat penegak hukum.

Usman juga menegaskan bahwa memenjarakan Laras karena kritik terhadap perilaku aparat kepolisian sama dengan menjadikan hukum sebagai alat represi. Ia mengingatkan bahwa hakim bukanlah perpanjangan tangan kekuasaan eksekutif, melainkan benteng terakhir keadilan bagi warga negara.

“Jika pengadilan menghukum Laras karena ia berduka dan marah atas hilangnya nyawa warga sipil, maka pengadilan telah berubah menjadi pembenar pelanggaran HAM,” ujarnya.

Amnesty International Indonesia menilai ekspresi kemarahan Laras tidak dapat dikategorikan sebagai penghasutan. Ekspresi tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia dan kritik sah terhadap tindakan aparat negara. Pengaburan batas antara kritik dan kejahatan dinilai sebagai preseden berbahaya yang dapat mengancam kebebasan sipil di Indonesia.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan atas perkara Laras Faizati Khairunnisa pada Kamis (15/1/2026). Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 24 Desember 2025, jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun berdasarkan Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait penyiaran tulisan yang dianggap menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dan melawan penguasa dengan kekerasan.

Sejak awal persidangan pada 5 November 2025, jaksa menjerat Laras dengan empat dakwaan berlapis, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 160 dan 161 KUHP lama. Laras ditangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri di rumahnya pada 1 September 2025 setelah mengunggah kritik di Instagram Story terkait tindakan represif aparat dalam demonstrasi 28 Agustus 2025 di Jakarta.

Demonstrasi tersebut berujung pada tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring, yang dilindas kendaraan taktis Brimob. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan organisasi hak asasi manusia yang menilai adanya ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

Amnesty International Indonesia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan berperspektif HAM, demi memastikan kebebasan berekspresi tetap terlindungi dan hukum tidak digunakan untuk membungkam kritik warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *