38 Saksi Jaksa Tak Menyebut Kerry Adrianto Riza Bersalah dalam Sidang Korupsi Pertamina
Jakarta, Gatranews.id — Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Kerry Adrianto Riza kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (tanggal sidang jika ada). Hingga sidang ke-14, jaksa penuntut umum telah menghadirkan 38 orang saksi, namun tidak satu pun menyatakan bahwa terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan.
Kerry Adrianto Riza, yang merupakan putra pengusaha Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, hadir dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ia tidak memberikan pernyataan langsung kepada awak media seusai sidang.
Melalui sepucuk surat tulisan tangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Heru Widodo, Kerry menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi yang dihadirkan jaksa tidak membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan olehnya.
“Hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dari seluruh persidangan tersebut, 38 saksi telah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa saya melanggar hukum sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan,” ujar Heru saat membacakan pernyataan Kerry di ruang sidang.
Kerry juga mengajak masyarakat untuk menilai perkara yang menjeratnya secara utuh berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta publik mengikuti proses persidangan yang disiarkan melalui kanal YouTube tim kuasa hukumnya dengan nama akun @TimPenasihatHukumKerryGadingDimas.
“Mari kita membentuk sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas,” demikian pernyataan Kerry.
Senada dengan itu, kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M. Zein, menegaskan bahwa hingga sidang ke-14, keterangan para saksi tidak menguatkan dakwaan jaksa terhadap kliennya. Menurut Patra, tidak ada saksi yang menyebut Kerry melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Patra juga menyoroti dalil jaksa terkait sewa tangki penyimpanan minyak yang disebut dapat menjadi milik Pertamina setelah masa sewa berakhir. Ia menyatakan, berdasarkan pendalaman fakta persidangan, tidak ditemukan adanya praktik sewa tangki oleh Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak perusahaan Pertamina, setelah masa sewa tersebut berakhir.
“Apa yang disampaikan jaksa pada dasarnya hanya opini. Seseorang tidak boleh dihukum karena opini, asumsi, atau dakwaan yang dibangun dari imajinasi semata,” ujar Patra.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pembuktian dari para pihak.
