February 4, 2026

Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty: Kebanggaan Semu dan Catatan Pelanggaran HAM

  • January 10, 2026
  • 4 min read
Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty: Kebanggaan Semu dan Catatan Pelanggaran HAM

Jakarta, Gatranews.id – Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) menuai respons kritis dari kalangan pegiat HAM. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai euforia pemerintah atas posisi tersebut berpotensi menyesatkan publik karena tidak mencerminkan realitas mekanisme pemilihan maupun kondisi hak asasi manusia di Indonesia saat ini.

Menurut Usman Hamid, klaim kebanggaan bahwa Indonesia “berhasil merebut” kursi Presiden Dewan HAM PBB, apalagi dikaitkan langsung dengan peran Kementerian HAM, merupakan kebanggaan semu. Posisi Presiden Dewan HAM PBB bersifat bergilir berdasarkan kawasan, dan pada tahun 2026 memang menjadi jatah kawasan Asia Pasifik. Dalam mekanisme tersebut, Indonesia menjadi calon tunggal sehingga tidak melalui kompetisi sebagaimana yang sering dipersepsikan publik. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika posisi tersebut diklaim sebagai hasil keberhasilan diplomasi atau cerminan kemajuan HAM Indonesia.

Usman juga menegaskan bahwa terpilihnya Indonesia tidak bisa dijadikan indikator membaiknya situasi HAM, baik di dalam maupun luar negeri. Di tingkat domestik, ia menyebut reputasi HAM Indonesia justru mengalami kemunduran. Sepanjang 2025, lebih dari 5.000 orang dilaporkan ditangkap dalam konteks demonstrasi, sementara sedikitnya 283 pembela HAM mengalami serangan. Dalam situasi tersebut, Kementerian HAM dinilai kerap mengambil posisi yang cenderung membenarkan pelanggaran HAM. Kritik juga diarahkan pada sikap Menteri HAM yang memuji penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang oleh banyak pihak dianggap berpotensi mengancam perlindungan hak asasi.

Di ranah internasional, Amnesty International Indonesia menilai posisi Indonesia juga lemah dan tidak konsisten dalam mendukung standar HAM global. Indonesia tercatat kerap menolak rekomendasi Dewan HAM PBB. Dalam siklus Universal Periodic Review (UPR) tahun 2022, misalnya, Indonesia menolak 59 dari total 269 rekomendasi yang diajukan negara lain terkait perbaikan situasi HAM di dalam negeri. Penolakan tersebut dinilai mencerminkan rendahnya komitmen untuk melakukan reformasi substantif.

Kondisi ini menimbulkan ironi karena sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia akan memimpin proses peninjauan HAM negara-negara anggota melalui mekanisme UPR, sekaligus akan menjadi objek peninjauan itu sendiri. Amnesty International juga menyoroti bahwa laporan UPR Indonesia kerap tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Dalam laporan tahun 2022, misalnya, situasi Papua hanya digambarkan dari sisi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan, tanpa mengungkapkan berlanjutnya kekerasan terhadap warga sipil.

Selain itu, Indonesia dinilai kurang menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap penegakan HAM global. Indonesia kerap mendorong pendekatan permisif seperti dialog dan konsensus, bahkan terhadap negara-negara yang diduga melakukan pelanggaran HAM berat. Contohnya terjadi pada 2022, ketika laporan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM menyimpulkan bahwa pelanggaran HAM di Xinjiang, China, berpotensi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Indonesia saat itu menolak mosi untuk membahas laporan tersebut dengan alasan tidak akan menghasilkan kemajuan berarti karena tidak mendapat persetujuan dari negara terkait. Sikap Indonesia ikut berkontribusi pada gagalnya mosi tersebut dengan selisih suara tipis.

Rekam jejak Indonesia juga dinilai buruk dalam memberikan akses kepada pelapor khusus PBB. Pada 2023, Indonesia menolak permohonan kunjungan Pelapor Khusus PBB untuk Independensi Peradilan dan Pelapor Khusus untuk Perbudakan. Penolakan berlanjut pada 2024 ketika Indonesia tidak mengizinkan Pelapor Khusus PBB untuk Kebenaran, Keadilan, dan Reparasi berkunjung ke Tanah Air. Sikap ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas HAM.

Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia menilai jabatan Presiden Dewan HAM PBB seharusnya menjadi momentum untuk menguji keseriusan Indonesia. Ukurannya bukan pada simbol atau prestise jabatan, melainkan pada keberanian Indonesia mendorong langkah-langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran HAM, kesediaan menerima rekomendasi internasional, serta keterbukaan memfasilitasi kunjungan pelapor khusus dan ahli independen PBB. Di tingkat nasional, langkah konkret dapat dimulai dengan menerima permohonan kunjungan Pelapor Khusus PBB untuk Pembela HAM, Kebebasan Berekspresi, Bisnis dan HAM, serta Kelompok Kerja PBB tentang Penghilangan Paksa.

Sebelumnya, Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro, terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB pada Kamis, 8 Januari 2026, menggantikan Jurg Lauber dari Swiss. Ini merupakan kali pertama Indonesia memimpin Dewan HAM PBB sejak lembaga tersebut dibentuk dua dekade lalu. Dalam kapasitasnya sebagai presiden selama satu tahun, Sidharto akan memimpin tiga sesi Dewan HAM PBB yang dijadwalkan berlangsung pada Februari, Juni, dan September 2026, serta mengawasi proses Universal Periodic Review.

Dalam pernyataannya di hadapan para delegasi, Sidharto menyebut Indonesia sebagai pendukung kuat Dewan HAM PBB sejak awal berdirinya, serta menegaskan bahwa langkah Indonesia berakar pada Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip Piagam PBB. Namun, bagi kelompok masyarakat sipil, jabatan tersebut tidak akan bermakna tanpa keselarasan nyata antara kebijakan luar negeri dan kebijakan dalam negeri yang berpihak pada perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Tanpa itu, posisi Presiden Dewan HAM PBB dikhawatirkan hanya akan menjadi simbol prestise tanpa perubahan substantif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *