Arc’teryx Kecewa atas Putusan Pengadilan Niaga Jakarta soal Sengketa Merek
Jakarta, Gatranews.id – Amer Sports Canada Inc. menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta terkait sengketa merek Arc’teryx di Indonesia. Putusan tersebut dibacakan pada 30 Desember 2025.
Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc., menilai pengadilan menolak gugatan pembatalan merek yang mereka ajukan. Gugatan itu ditujukan kepada perusahaan berbasis di Tiongkok yang mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia tanpa persetujuan pemilik merek global tersebut.
Perusahaan menilai putusan tersebut tidak mengulas pokok perkara secara memadai. Arc’teryx menyoroti tidak adanya pemeriksaan atas persamaan merek yang disengketakan.
Selain itu, pengadilan juga dinilai tidak mempertimbangkan unsur itikad tidak baik dalam pendaftaran merek tersebut. Padahal, kedua aspek itu lazim menjadi elemen utama dalam perkara pembatalan merek.
“Kami sangat kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Putusan tersebut tidak mengandung pemeriksaan atas persamaan kedua merek yang disengketakan. Serta tidak pula mempertimbangkan itikad tidak baik atas pendaftaran merek yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di Tiongkok tersebut,” kata Head of Legal Arc’teryx, Cameron Clark dalam keterangannya pada Sabtu (10/1).
Cameron menjelaskan Arc’teryx telah menyampaikan berbagai bukti dalam persidangan. Bukti itu termasuk fakta bahwa merek Arc’teryx telah terdaftar di banyak negara sejak 1992.
“Kedua aspek tersebut biasanya merupakan elemen kunci dalam suatu persidangan gugatan pembatalan merek,” kata Cameron.
Ia menegaskan Arc’teryx memiliki rekam jejak kepemilikan merek yang panjang di tingkat global. Oleh karena itu, putusan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Perusahaan menegaskan posisinya sebagai pemilik merek global yang telah lama dikenal konsumen.
Menurut Arc’teryx, konsumen global, termasuk di Indonesia, memahami Arc’teryx sebagai merek yang berasal dari Kanada. Pemahaman itu terbentuk melalui penggunaan dan distribusi merek secara konsisten di berbagai negara.
Perusahaan juga menilai putusan ini dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha internasional. Kekhawatiran itu berkaitan dengan kepastian hukum perlindungan merek di Indonesia.
Arc’teryx menyatakan akan tetap melindungi integritas mereknya. Perusahaan memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Arc’teryx berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Langkah itu disebut penting untuk melindungi konsumen dan mencegah kebingungan publik.
“Perusahaan akan menempuh upaya hukum melalui pengajuan kasasi di Indonesia. Langkah ini dipandang penting untuk melindungi konsumen, menghindari kebingungan publik, dan memastikan hak atas merek Arc’teryx di negara mana pun tidak diberikan kepada pihak yang bukan pemilik sah,” ujarnya.
Arc’teryx merupakan perusahaan asal Kanada yang berbasis di wilayah Coast Mountains. Perusahaan ini dikenal sebagai perancang pakaian dan perlengkapan dengan standar performa tinggi.
Produk Arc’teryx dipasarkan di lebih dari 3.000 lokasi ritel di berbagai negara. Arc’teryx juga merupakan bagian dari Amer Sports, grup usaha global di bidang pakaian dan peralatan alam terbuka yang tercatat di Bursa Saham New York.
