January 12, 2026

OJK Bisa Jatuhkan Sanksi Jika Pelaku Usaha Kripto Lalai Lindungi Dana Nasabah

  • January 9, 2026
  • 3 min read
OJK Bisa Jatuhkan Sanksi Jika Pelaku Usaha Kripto Lalai Lindungi Dana Nasabah

Jakarta, Gatranews.id – Pengamat kripto, Christopher Tahir menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto yang lalai menjaga keamanan dana nasabah. Menurut dia, kelalaian sistem keamanan internal tidak dapat dibebankan kepada pengguna.

“Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” kata Christopher di Jakarta, Jumat (9/1).

Ia menilai, dalam kondisi tersebut OJK tidak hanya berperan sebagai pengawas pasif. Regulator juga dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, aset kripto memiliki karakter pseudonim dan sistem desentralisasi yang berbeda dengan instrumen keuangan konvensional. Karena itu, OJK dinilai perlu memahami mekanisme teknis kripto sebelum menjatuhkan sanksi agar tidak keliru menentukan pihak yang bersalah.

“OJK perlu untuk benar-benar memahami cara kerjanya dan mengeluarkan aturan yang masuk akal bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Menurut Christopher, sanksi yang dijatuhkan OJK semestinya berfokus pada perlindungan konsumen. Bentuknya dapat berupa kewajiban penggantian kerugian, perbaikan sistem keamanan, hingga pembatasan kegiatan usaha.

Namun, ia mengingatkan agar regulator tidak terlalu jauh mencampuri aspek teknis operasional platform. Menurut dia, intervensi berlebihan berpotensi menghambat inovasi di industri kripto.

Terkait kasus yang menimpa platform perdagangan kripto Indodax, Christopher memilih menunggu hasil investigasi resmi. Ia enggan berspekulasi mengenai kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan OJK.

“Saya tidak mau berspekulasi titik kesalahannya di mana, dikarenakan setahu saya sedang berjalannya investigasi,” ucapnya.

Hilangnya dana nasabah kripto kembali menjadi sorotan pada akhir 2025. Sejumlah investor mengaku tidak memperoleh penggantian yang layak setelah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak.

Kebijakan tersebut antara lain penetapan harga internal, penghentian perdagangan secara mendadak, serta likuidasi aset tanpa persetujuan nasabah. Kondisi ini memicu keluhan dan protes dari investor.

Kasus Indodax menjadi salah satu yang menonjol. Pengembang token BOTX, Randi Setiadi, menyebut Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada OJK maupun pengembang.

Menurut Randi, tindakan tersebut melanggar Pasal 12 ayat 2 POJK Nomor 27 Tahun 2024. Aturan itu mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sebelum penghentian perdagangan.

“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” ujar Randi, Minggu (4/1).

Keputusan sepihak itu, kata Randi, berdampak langsung terhadap ribuan pemegang token BOTX. Para pemegang token kehilangan akses atas aset yang mereka miliki.

Masalah tidak berhenti di situ. Pada 29 November 2025, Indodax disebut tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp 342 per token.

Likuidasi dilakukan meski pengembang dan sebagian konsumen secara tegas menolak langkah tersebut. Mereka juga meminta agar aset dikembalikan kepada pemiliknya.

“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” ujar Randi.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah meminta regulator mempertegas penegakan aturan di sektor kripto. Ia mendorong OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Potensi fraud, moral hazard, dan lain-lain otomatis meningkat, maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator,” kata Najib, Senin (6/1).

Najib menilai, tanpa sanksi yang tegas, kepercayaan publik terhadap pasar kripto nasional berisiko menurun. Ia meminta OJK menggunakan seluruh instrumen pengawasan, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan izin usaha, jika pelanggaran terbukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *