Penolakan Eksepsi Delpedro dkk Dinilai Abaikan Kebebasan Berekspresi
Jakarta, Gatranews.id – Penolakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap nota keberatan atau eksepsi Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menuai kritik keras dari organisasi hak asasi manusia. Putusan sela yang dibacakan pada Rabu (8/1) tersebut memerintahkan perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian, meskipun berbagai persoalan mendasar telah disampaikan oleh tim kuasa hukum para terdakwa. Langkah ini dinilai mengabaikan perlindungan kebebasan berekspresi dan berpotensi memperkuat praktik kriminalisasi terhadap ekspresi politik.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa keputusan majelis hakim menunjukkan kegagalan pengadilan dalam menegakkan prinsip hak asasi manusia. “Keputusan hakim untuk melanjutkan perkara mengabaikan fakta bahwa kasus Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar memiliki banyak kejanggalan sejak dari proses penyidikan. Sangat disayangkan Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat memilih untuk tidak menegakkan hak asasi manusia dalam putusannya hari ini,” ujar Usman Hamid dalam pernyataannya.
Menurutnya, melanjutkan pemeriksaan perkara ini sama saja dengan mengabaikan perlindungan kebebasan berekspresi karena tindakan para terdakwa bukanlah tindak pidana dan tidak seharusnya dibawa ke persidangan.
Dalam eksepsi yang dibacakan pada 23 Desember 2025, Tim Advokasi Untuk Demokrasi selaku kuasa hukum para terdakwa telah menguraikan sejumlah keberatan substansial. Keberatan tersebut mencakup dakwaan yang kabur atau obscuur libel, ketidakjelasan locus dan tempus delicti, serta unsur delik yang dinilai tidak terpenuhi. Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan motif non-hukum yang mendistorsi proses perkara sejak awal. Amnesty International Indonesia menilai hal ini sebagai peringatan serius atas ancaman kriminalisasi terhadap ekspresi politik yang sah dalam negara demokratis. “Majelis hakim seharusnya memeriksa eksepsi secara cermat dan obyektif,” kata Usman Hamid, menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut inti perlindungan hak warga negara.
Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap keempat terdakwa dengan alasan jadwal sidang harus tepat waktu. Keputusan ini kembali menuai kritik karena fakta persidangan menunjukkan keterlambatan sidang justru disebabkan oleh pihak kejaksaan. Delpedro dan rekan-rekannya disebut telah siap di rumah tahanan sejak pukul delapan pagi untuk menghadiri sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun baru dijemput oleh jaksa pada pukul 10.00 WIB sehingga sidang baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. “Tidak bisa diterima apabila kesalahan aparat penegak hukum justru dibebankan kepada terdakwa. Ini tidak adil,” tegas Usman Hamid.
Kasus ini juga menyoroti penggunaan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum. Dalam sidang perdana pada 16 Desember 2025, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif dakwaan lain mencakup Pasal 28 ayat 3 UU ITE, Pasal 160 KUHP, hingga Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak. Amnesty International Indonesia menilai penerapan pasal-pasal tersebut berlebihan dan tidak proporsional. “Penggunaan pasal berlapis seperti UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak terhadap keempat terdakwa yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi Agustus 2025 merupakan hal yang berlebihan karena mereka bukanlah penghasut apalagi kriminal,” ujar Usman Hamid.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dalil-dalil eksepsi telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus diuji dalam tahap pembuktian. Namun, bagi kelompok masyarakat sipil, keputusan ini justru berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Amnesty International Indonesia menilai, apabila proses hukum ini terus dilanjutkan, komitmen negara terhadap penghormatan hak asasi manusia akan semakin melemah. “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya menghentikan proses hukum ini dan membebaskan mereka. Melanjutkannya hanya akan menciptakan preseden buruk sekaligus memperlemah komitmen negara terhadap penghormatan HAM di negeri ini,” kata Usman Hamid.
Sebagai langkah lanjutan, Amnesty International Indonesia mendorong agar lembaga independen seperti Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan jika perkara tetap berlanjut. Pemantauan dinilai penting untuk memastikan prinsip peradilan yang adil dan perlindungan hak-hak para terdakwa terpenuhi. Selain itu, DPR dan pemerintah didesak untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan baru yang memberikan perlindungan nyata bagi pembela hak asasi manusia. “Pembuatan peraturan baru ini penting untuk menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai yang selaras dengan standar-standar HAM internasional,” ujar Usman Hamid, menegaskan bahwa kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan menjadi ujian serius bagi masa depan demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
