February 4, 2026

Bebaskan Aktivis Morowali, Amnesty Kecam Penangkapan Sewenang-wenang Aparat

  • January 7, 2026
  • 3 min read
Bebaskan Aktivis Morowali, Amnesty Kecam Penangkapan Sewenang-wenang Aparat

Jakarta, Gatranews.id – Penangkapan paksa aktivis lingkungan dan tindakan represif aparat terhadap warga yang mempertahankan tanahnya dalam konflik tambang di Morowali, Sulawesi Tengah, menuai kecaman luas dari organisasi hak asasi manusia. Kasus ini dinilai mencerminkan kesewenang-wenangan aparat serta lemahnya negara dalam melindungi hak warga ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi ekstraktif.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai peristiwa di Morowali sebagai bukti nyata kekhawatiran masyarakat sipil pasca-berlakunya KUHAP baru. “Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menunjukkan kesewenang-wenangannya setelah berlakunya KUHAP baru. Apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat sipil akhirnya terjadi,” ujar Usman Hamid dalam pernyataannya.

Menurut Amnesty International Indonesia, cara aparat menangani konflik agraria di Morowali justru memperlihatkan negara yang lemah di hadapan korporasi, namun sangat represif terhadap warganya sendiri. “Cara polisi menangani konflik agraria di Morowali mengirimkan pesan bahwa negara lemah menghadapi korporasi yang diduga melanggar hak warga atas tanah. Namun ironisnya negara begitu kuat bahkan sangat represif terhadap warga yang menjaga lingkungan dan mempertahankan tanah mereka,” tegas Usman Hamid.

Penangkapan aktivis lingkungan berinisial AD (24) pada 3 Januari 2026 menjadi pemicu eskalasi konflik. AD dikenal vokal mengkritik dugaan penyerobotan lahan, perkebunan, dan mangrove seluas sekitar 40 hektar yang diduga melibatkan oknum pemerintah desa untuk kepentingan perusahaan tambang. Namun ia justru dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan diskriminasi ras dan etnis, sebuah tuduhan yang dinilai janggal oleh pegiat HAM. “Kami mengecam penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kepolisian terhadap aktivis lingkungan di Morowali. Jangan kriminalisasi warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup mereka,” kata Usman Hamid.

Amnesty menilai kriminalisasi terhadap AD dan warga lainnya mencerminkan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan hukum pidana untuk membungkam partisipasi publik yang sah. Padahal, penolakan warga terhadap tambang dan upaya mempertahankan lingkungan hidup dilindungi oleh konstitusi serta ketentuan hukum Anti-SLAPP. Usman Hamid menegaskan, “Aksi menjaga hak warga atas tanah dan lingkungan hidup, termasuk penolakan warga terhadap tambang, dilindungi oleh hukum. Instrumen pidana tidak boleh digunakan untuk membungkam suara kritis.”

Situasi semakin mencekam setelah terjadinya pembakaran kantor perusahaan tambang pada hari yang sama dengan penangkapan AD. Alih-alih meredam ketegangan, aparat justru mengerahkan pasukan bersenjata lengkap ke Desa Torete pada 4 Januari 2026 dan menangkap tiga warga lainnya berinisial RM (42), A (36), dan AY (46). Video yang beredar di media sosial menunjukkan dugaan penangkapan tanpa prosedur yang jelas, termasuk tindakan kekerasan saat warga meminta aparat menunjukkan surat penangkapan.

“Pengerahan aparat bersenjata lengkap ke permukiman sipil dan penangkapan tanpa prosedur yang jelas melanggar prinsip due process of law,” kata Usman Hamid. Ia menambahkan bahwa praktik over-policing tersebut bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, khususnya terkait hak atas kebebasan, rasa aman, dan peradilan yang adil.

Amnesty International Indonesia juga menyoroti pola kekerasan serupa di daerah lain, termasuk dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek di Pasaman, Sumatra Barat, yang menolak tambang emas ilegal di lahannya. “Kasus ini menunjukkan bagaimana warga yang mempertahankan ruang hidupnya justru menjadi korban kekerasan. Situasi ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut secara tuntas,” ujar Usman Hamid.

Insiden Morowali dinilai memperkuat anggapan bahwa negara kerap bertindak sebagai “keamanan swasta” bagi kepentingan industri ekstraktif. Amnesty menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak pembebasan aktivis AD dan warga lainnya, serta menuntut investigasi independen atas tindakan represif aparat terhadap warga Desa Torete.

“Bebaskan aktivis AD yang ditangkap hanya karena memperjuangkan hak warga atas tanah. Negara juga harus menjamin perlindungan terhadap hak berekspresi dan berkumpul, serta memastikan pembangunan berlangsung dengan partisipasi bermakna dan persetujuan masyarakat terdampak. Ini adalah langkah minimum untuk memulihkan keadilan dan kepercayaan publik,” tutup Usman Hamid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *