February 4, 2026

Arahan Presiden Tanam Sawit di Papua Dinilai Ancam Hak Masyarakat Adat dan Berpotensi Pelanggaran HAM Berat

  • January 7, 2026
  • 4 min read
Arahan Presiden Tanam Sawit di Papua Dinilai Ancam Hak Masyarakat Adat dan Berpotensi Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, Gatranews.id – Arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar Papua ditanami kelapa sawit untuk mendukung swasembada energi nasional menuai kritik tajam dari kalangan penegak hukum dan pegiat hak asasi manusia. Kebijakan yang disampaikan dalam rapat percepatan pembangunan Papua di Istana Negara, Jakarta, pada 16 Desember 2025 tersebut dinilai mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat Papua dan berpotensi melahirkan pelanggaran HAM berat.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa Papua diharapkan ikut menanam kelapa sawit agar mampu menghasilkan bahan bakar minyak berbasis bioenergi. Selain sawit, pemerintah juga mendorong penanaman tebu dan singkong untuk produksi etanol, serta optimalisasi tenaga surya dan tenaga air. Targetnya, dalam lima tahun ke depan seluruh daerah, termasuk Papua, dapat mencapai swasembada energi dan pangan.

Namun, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menilai kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban negara sebagai negara hukum. “Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Setiap kebijakan Presiden wajib tunduk pada konstitusi dan menjamin perlindungan hak asasi manusia, terutama hak masyarakat adat Papua,” kata juru bicara Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam keterangan tertulis yang diterima di Jayapura, Jumat (19/12/2025).

Menurut koalisi tersebut, arahan penanaman sawit di Papua bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga secara jelas mengamanatkan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Koalisi menilai, kebijakan penanaman sawit berpotensi dilakukan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan atau free, prior and informed consent (FPIC) dari masyarakat adat. “Jika tanah ulayat dialihkan untuk kepentingan perkebunan sawit tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat adat, maka itu adalah pelanggaran HAM yang nyata,” ujar perwakilan koalisi.

Dalam konteks hukum nasional, kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mewajibkan negara melindungi identitas budaya, hak ulayat, dan kebutuhan khusus masyarakat hukum adat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua secara tegas mewajibkan pemerintah daerah di Papua untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat.

“Gubernur, bupati, dan wali kota di Papua tidak boleh sekadar mengikuti arahan politik pusat. Mereka terikat langsung oleh undang-undang untuk melindungi hak ulayat dan hak hidup masyarakat adat Papua,” tegas koalisi tersebut.

Koalisi mengingatkan bahwa masyarakat adat Papua memiliki beragam hak yang dilindungi hukum, mulai dari hak atas tanah dan hutan adat, hak atas lingkungan hidup, hak atas pembangunan, hingga hak atas spiritualitas, kebudayaan, dan sumber daya alam. Hilangnya hak-hak tersebut akibat ekspansi perkebunan sawit skala besar dinilai akan berdampak sistemik terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat.

“Jika wilayah adat berubah menjadi tanah negara dan masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya, maka negara sedang menciptakan kondisi yang menghancurkan keberadaan mereka secara perlahan,” kata perwakilan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Atas dasar itu, koalisi menilai kebijakan penanaman sawit di Papua berpotensi memenuhi unsur dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan genosida sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Genosida tidak hanya dimaknai sebagai pembunuhan massal, tetapi juga sebagai tindakan menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan musnahnya suatu kelompok etnis, baik secara fisik maupun kultural.

Koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan ambisi penanaman sawit di Papua dan kembali pada amanat konstitusi dalam menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat. Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, termasuk perwakilannya di Papua, diminta segera melakukan pemantauan dan penyelidikan atas kebijakan tersebut.

“Ini bukan sekadar soal pembangunan ekonomi, tetapi soal kelangsungan hidup masyarakat adat Papua dan tanggung jawab negara terhadap hak asasi manusia,” ujar koalisi menegaskan.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, sekaligus sebagai peringatan dini agar pembangunan di Papua tidak mengorbankan hak konstitusional masyarakat adat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *