February 4, 2026

TNI di Sidang Nadiem Makarim Diprotes, Amnesty: Pengadilan Harus Bebas dari Militer

  • January 7, 2026
  • 3 min read
TNI di Sidang Nadiem Makarim Diprotes, Amnesty: Pengadilan Harus Bebas dari Militer

Jakarta, Gatranews.id – Kehadiran personel TNI dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta menuai kritik dari pegiat hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi mengganggu independensi peradilan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa fungsi Tentara Nasional Indonesia tidak berada di ranah pengamanan ruang sidang pengadilan umum. “TNI itu alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa. Pengadilan umum adalah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer,” ujar Usman dalam pernyataannya.

Menurutnya, persidangan yang adil mensyaratkan suasana yang bebas dari tekanan apa pun. Kehadiran personel militer dengan seragam tempur dinilai dapat menciptakan atmosfer intimidatif bagi majelis hakim, saksi, terdakwa, serta tim penasihat hukum. “Persidangan yang bebas dari tekanan ialah prasyarat bagi peradilan yang adil. Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi atmosfer intimidasi bagi majelis hakim, para saksi, terdakwa beserta tim penasihat hukum yang hadir di persidangan,” kata Usman.

Ia juga menilai kehadiran TNI di ruang sidang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Usman menyebut langkah Ketua Majelis Hakim yang meminta personel TNI mundur sebagai keputusan yang tepat. “Itu menyalahi aturan. Sudah tepat Ketua Majelis Hakim meminta mereka mundur. Bukan hanya menghalangi pandangan pengunjung sidang dan jurnalis, tapi menyalahi undang-undang. Kami mendesak Kejaksaan membatalkan pengamanan militeristik itu,” ujarnya.

Usman menambahkan, dalih pengamanan berdasarkan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan tidak serta-merta dapat diterapkan di lingkungan pengadilan. “Dalih ‘pengamanan’ sesuai Nota Kesepahaman kedua instansi itu tidak mengikat pengadilan. Kejaksaan harus paham aturan dan fungsi konstitusional TNI,” kata dia. Ia juga menilai keengganan meminta bantuan pengamanan dari Polri mencerminkan adanya nuansa politis serta konflik berkepanjangan antara Kejaksaan dan Kepolisian.

Lebih jauh, Amnesty International Indonesia menilai peristiwa ini berseberangan dengan komitmen pemerintah untuk tidak menghidupkan kembali praktik militerisme. “Fenomena ini sekaligus menjadi antitesis pernyataan Presiden yang mengklaim tidak akan menghidupkan kembali militerisme. Realitas di sidang Pengadilan Tipikor dan meluasnya peran militer di birokrasi jelas menormalisasi praktik militerisme di pemerintahan sipil,” tutur Usman.

Ia menegaskan bahwa demi menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan, praktik militerisasi ruang sidang harus dihentikan. “Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer saja. Tentara harus kembali ke fungsi konstitusionalnya demi menjaga supremasi sipil,” pungkasnya.

Diketahui, tiga personel TNI hadir dalam sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1). Kehadiran mereka sempat ditegur Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah karena dinilai menghalangi pengunjung dan jurnalis yang meliput persidangan. Hakim kemudian meminta para personel tersebut untuk mundur hingga akhirnya mereka meninggalkan ruang sidang.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menjelaskan bahwa kehadiran TNI tersebut semata-mata untuk kepentingan pengamanan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah menyebutkan bahwa penugasan tiga prajurit tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan merujuk pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *