February 4, 2026

Hari-Hari Terakhir Kebebasan Berpendapat di Indonesia Jelang Berlaku KUHP dan KUHAP Baru 2026

  • January 2, 2026
  • 3 min read
Hari-Hari Terakhir Kebebasan Berpendapat di Indonesia Jelang Berlaku KUHP dan KUHAP Baru 2026

Jakarta, Gatranews.id – Kebebasan berpendapat di Indonesia menghadapi ancaman serius seiring akan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru pada Januari 2026. Sejumlah kalangan menilai kombinasi dua regulasi ini berpotensi menjadi titik balik kemunduran demokrasi, terutama karena membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai tanggal 1 Januari 2026 bisa menjadi “hari-hari terakhir kebebasan berpendapat kita”. Ia menggambarkan masa depan yang suram ketika masyarakat tak lagi berani mengkritik presiden, DPR, Mahkamah Agung, maupun menteri yang mengeluarkan kebijakan bermasalah. “Tak ada lagi yang berani mengkritik presiden karena tidak menetapkan status bencana nasional. Masyarakat yang muak dengan anggota DPR RI yang joget-joget tak lagi berani menyerukan bahwa DPR adalah Dewan Pengkhianat Rakyat,” tulis Daniel dalam opininya.

KUHP Baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHAP Baru yang disepakati DPR dan Pemerintah pada November 2025. Menurut Daniel, keduanya merupakan “paket hukum pidana yang saling melengkapi dan menjadi pegangan aparat penegak hukum untuk bertindak”, sehingga dampaknya terhadap kebebasan sipil tidak bisa dipandang terpisah.

Sorotan utama tertuju pada pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam KUHP Baru. Pasal 240 dan 241 mengatur ancaman pidana penjara hingga empat tahun bagi mereka yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara, termasuk melalui sarana teknologi informasi, terlebih jika dianggap menimbulkan kerusuhan. Meski diklaim sebagai delik aduan, Daniel menilai pasal ini tetap berbahaya. “Dalam hukum hak asasi manusia, delik penghinaan hanya dapat dibenarkan bila berkaitan dengan penghinaan terhadap manusia, bukan lembaga. Lembaga tidak dapat merasa terhina,” tegasnya.

Ia mempertanyakan logika hukum yang memungkinkan sebuah institusi negara merasa dihina. Dalam negara demokratis, kritik terhadap lembaga seharusnya dipahami sebagai bagian dari evaluasi kinerja, bukan kejahatan. Daniel juga menilai pasal-pasal tersebut memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat negara. “Pasal ini telah memberikan perlakuan khusus terhadap pejabat di institusi negara dan berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin persamaan di hadapan hukum,” ujarnya.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa kekhawatiran tersebut bukan isapan jempol. Daniel menyinggung kasus penggunaan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang semula bertujuan melindungi anak, namun justru digunakan untuk mempidanakan pemberian pendidikan politik kepada anak. “Pasal pidana harus diperhatikan substansinya agar tidak menjadi senjata kriminalisasi di kemudian hari,” katanya, merujuk pada kasus Delpedro dan lainnya yang diproses hukum karena ekspresi pendapat di media sosial.

Ancaman tersebut kian diperparah oleh KUHAP Baru. Daniel menyoroti ketentuan penahanan dalam Pasal 100 KUHAP Baru yang memungkinkan penahanan terhadap tersangka penghinaan lembaga negara, meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun. Selain itu, kewenangan penggeledahan dan pemblokiran akun digital tanpa izin pengadilan dalam kondisi yang ditentukan sepihak oleh penyidik dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. “Pasal ini memberikan keleluasaan dan peluang diskresi bagi aparat penegak hukum untuk membuka data pribadi,” tulisnya.

Menurut Daniel, bahaya terbesar dari KUHP dan KUHAP Baru bukan hanya pada penegakannya, tetapi pada efek psikologis yang ditimbulkannya. Ia mengingatkan konsep self-censorship atau pembungkaman diri. “Dampak pasal ini bukan hanya terjadi bila digunakan, melainkan melalui timbulnya ketakutan dan pembatasan diri oleh masyarakat,” ujarnya, mengutip riset Elvin Ong tentang represi daring di Asia Tenggara.

Pada akhirnya, Daniel mengajak publik untuk tidak sekadar tunduk pada hukum yang dianggap tidak adil. Ia mengingatkan Formula Radbruch yang menyatakan bahwa hukum yang menimbulkan ketidakadilan intolerable kehilangan legitimasi moralnya. Ia juga merujuk pada konsep pembangkangan sipil Henry David Thoreau. “Ketaatan terhadap hukum bukanlah ukuran moralitas, melainkan ujian bagi moral publik,” tulis Daniel.

Pertanyaan pun mengemuka: apakah masyarakat Indonesia siap menghadapi era baru hukum pidana yang berpotensi membungkam kritik, atau justru akan memilih untuk melawan ketidakadilan demi menjaga kebebasan berpendapat sebagai fondasi demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *