Cadangan Aset Kripto Indodax ‘Menguap’, OJK Diminta Terapkan Aturan yang Berlaku
Jakarta, Gatranews.id – Pascaserangan hacker yang diklaim berasal dari Korea Utara pada September 2024, rumah perdagangan kripto Indodax mengaku aset cadangan yang dimiliki tidak terpengaruh.
Artinya semua jenis kripto, perdagangan maupun dana nasabah/trader dijamin aman setalah 80 jam mengalami ‘matisuri’. Bahkan petinggi Indodax dalam keterangan persnya meyakinkan publik bahwa total aset kripto yang dikelola berjumlah lebih dari Rp11,5 triliun. Di mana nilai aset kripto tersebut lebih besar dari pada jumlah 100 persen aset saldo member, sehingga saldo member dipastikan aman.
“Setelah maintenance dibuka, sistem Indodax akan kembali beroperasi normal. Saldo aset member, baik dalam bentuk rupiah maupun aset kripto, akan tetap sama persis seperti sebelumnya. Member akan dapat kembali melakukan trading, mendeposit maupun melakukan penarikan aset kripto seperti biasa,” tegas CEO Indodax, Oscar Darmawan September lalu.
Mendapatkan angin segar bahwa dana aset cadangan kripto Indodax aman, ditambah keputusan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memasukan BotX dalam daftar Whitelist Bappebti sebagai asset kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan di Exchange Indonesia (per Januari 2025) membuat para trader melakukan aktivitas perdagangan.
“Dengan publikasi tersebut, kami dan para trader tetap melakukan perdagangan, ditambah keputusan Bappepti memasukkan BotX ke dalam whitelist aset kripto yang diizinkan di exchange Indonesia,” ujar Perwakilan Developer BOTX, Randi Setiadi dalam keterangannya, Rabu (31/12).
Randi mempertanyakan peristiwa akhir Mei 2025 setelah adanya pergantian CEO Indodax dari Oscar Darmawan kepada William Sutanto. Saat itu terjadi suspend withdraw di Indodax dengan alasan maintenance, dan suspend ini tidak pernah dibuka sampai akhirnya Botx di-delisting dari Indodax pada Oktober 2025.
Pada Juli 2025 lanjut Randi, Indodax beberapa kali menghubungi developer dengan agenda bahwa Indodax bermaksud membeli token BotX dari developer BOTX untuk keperluan cadangan Indodax.
Setelah beberapa kali komunikasi sambung Randi, Indodax menawar harga pembelian BotX mulai dari harga Rp10 hingga harga Rp100 per token BotX. Developer menolak harga tidak wajar ini karena harga tersebut jauh di bawah harga pasar pada saat itu senilai Rp4.948.
Atas peristiwa-peristiwa tersebut lanjut Randi, pihaknya melaporkan prilaku mencurigakan Indodax kepada CFX (Bursa Efek Indonesia untuk pasar kripto) pada September 2025.
“Akhirnya kami melaporkan kepada Komite Pengawasan CFX mengenai kekurangan likuiditas BotX di Indodax, dugaan penyalahgunaan saldo pengguna, dan ketiadaan cadangan token di wallet kustodian,” ungkap Randi.
Randi menambahkan laporan ke CFX diterima dan ditindaklanjuti dengan terbitnya SK bernomor CFX/DIR-SK/019/X/2025 yang menghapus BotX dari Daftar Aset Kripto (DAK).
Para trader, lanjut Randi, mempertanyakan alasan Indodax langsung melakukan delisting BotX pada hari SK CFX terbit dan langsung menghentikan perdagangan.
“Hingga akhirnya BotX dikeluarkan dari Daftar Aset Kripto (DAK) oleh CFX, tidak pernah ada informasi atau tindak lanjut apapun yang disampaikan Indodax kepada developer,” ungkap Randi.
Berjalannya waktu sambung Randi, pada 4 November 2025 Indodax meminta konfirmasi likuidasi dalam 3×24 jam dengan harga referensi internal Rp341/token melalui email.
“Jelas kami menolak likuidasi sepihak tersebut dan memilih agar dikembalikan dalam bentuk asset BotX.” tegas Randi.
Dengan peristiwa demi peristiwa yang berlangsung ini kata Randi, pihaknya meragukan statment CEO Indodax yang mengatakan dana nasabah/member Indodax aman. Karena publik sampai saat ini tidak pernah diperlihatkan dana cadangan tersebut.
“Pascaserangan 11 September 2024 developer tidak pernah dilibatkan dalam proses audit. Ini bertolak belakang dengan pernyataan CEO Indodax yang menyatakan siapa pun bisa melihat dana cadangan aset kripto,” ujar Randi.
Apalagi, sambung Randi penjelasan baru-baru ini dari CEO Indodax William Sutanto yang menyatakan komitmen bertanggung jawab dan transparan tetapi tidak membahas permasalahan yang sedang terjadi.
“Kami memahami perhatian masyarakat, dan kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara bertanggung jawab dan transparan,” ujar William di berbagai media, Senin (29/12).
“Jika memang berkomitmen betanggung jawab dan transparan seharusnya permasalahan ini tidak perlu sampai ke OJK, semoga OJK menerapkan aturan yang berlaku.” tutup Randi.
Sebagai informasi tambahan saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Divisi Pengawasan sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus ini. Para trader berharap OJK dapat melindungi member/nasabah dari potensi kerugian dan penipuan sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024.
