January 12, 2026

INKOPPAS Minta Perda KTR Jakarta Tak Larang Pemajangan Rokok

  • December 29, 2025
  • 3 min read
INKOPPAS Minta Perda KTR Jakarta Tak Larang Pemajangan Rokok

Jakarta, Gatranews.id – Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) lalu juga menuai perhatian pedagang pasar. Sidang tersebut memuat penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.

Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) menyatakan kekhawatiran atas sejumlah ketentuan dalam Ranperda KTR. Kekhawatiran terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan.

Sekretaris Umum INKOPPAS Andrian Lamemuhar berharap larangan tersebut tidak dimuat dalam Perda KTR yang akan disahkan. Ia menilai ketentuan itu akan menyulitkan pedagang pasar dan pedagang kecil.

“Jangan sampai Perda KTR yang disahkan jadi peraturan yang konyol,” kata Andrian. Ia menegaskan larangan penjualan dan pemajangan rokok akan membebani pedagang.

Menurut Andrian, kebijakan tersebut berpotensi langsung menekan pendapatan pedagang pasar. Dampaknya akan dirasakan secara nyata dalam aktivitas ekonomi harian pedagang.

“Jika tetap ada larangan penjualan dan larangan pemajangan sama saja dengan membebani dan mengurangi pendapatan pedagang pasar, juga pedagang kolontong. Penghasilan pedagang pasti berkurang,” ujarnya.

Andrian menegaskan pedagang pasar berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengorbankan pedagang dalam penyusunan Perda KTR.

“Sekali lagi, jangan sampai pemerintah membuat Perda KTR ini tetapi mengorbankan pedagang pasar,” tegasnya. Ia meminta kebijakan disusun secara adil dan proporsional.

INKOPPAS juga menilai larangan pemajangan rokok berisiko memicu peredaran rokok ilegal. Menurut Andrian, pembatasan tersebut justru membuka celah transaksi produk ilegal.

Ketika pemajangan dilarang, konsumen dan oknum pedagang dinilai lebih mudah melakukan transaksi rokok ilegal. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi negara dan masyarakat.

“Jika larangan pemajangan ini tetap dipaksakan di Perda KTR, yang dirugikan adalah negara,” kata Andrian. Ia menilai rokok ilegal tidak lagi perlu dijual secara sembunyi-sembunyi.

“Efeknya lebih berbahaya,” ujarnya. Ia kembali mengingatkan agar larangan pemajangan tidak dimasukkan dalam Perda KTR.

Ranperda KTR DKI Jakarta diketahui telah melalui proses fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Hasil fasilitasi tersebut dapat diakses secara publik.

Dalam hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri, terdapat sejumlah arahan penting. Salah satunya adalah penghapusan pasal larangan pemajangan rokok.

Selain itu, Kemendagri juga merekomendasikan pengecualian kawasan tanpa rokok bagi pasar dan tempat umum lain yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi. Rekomendasi ini menjadi bagian dari penyempurnaan rancangan perda.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi wajib diikuti pemerintah daerah. Ketentuan ini menjadi syarat agar perda dapat ditetapkan dan diundangkan.

Andrian berharap Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta mempertimbangkan aspek keberlangsungan ekonomi pedagang. Ia meminta regulasi disusun secara adil dan berimbang.

“Sekali lagi, jangan sampai lahir Perda KTR yang mempersulit pedagang pasar,” ujarnya. Ia menilai penurunan pendapatan pedagang akan berdampak luas.

Jika pendapatan pedagang menurun, kemampuan membayar retribusi juga akan terganggu. Selain itu, kebutuhan nafkah keluarga pedagang berisiko tidak terpenuhi.

“Jika sampai pendapatan pedagang kurang, kami tidak bisa membayar retribusi dan nafkah keluarga tidak terpenuhi,” kata Andrian. Ia menilai kondisi ini akan merugikan banyak pihak.

Ia berharap pemerintah dapat membuat regulasi yang memberdayakan pedagang dan menghidupkan pasar. Menurutnya, pasar yang ramai akan berdampak positif bagi perekonomian daerah.

“Seharusnya pemerintah tergerak untuk membuat peraturan yang bisa memberdayakan pedagang dan meramaikan pasar,” ujar Andrian. Ia berharap Perda KTR justru dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami berharap pemerintah bisa membuat Perda yang dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah sehingga ekonomi tetap berjalan baik,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *