HIPPINDO Minta Pasal Larangan Penjualan dan Pemajangan Rokok di Ranperda KTR DKI Ditinjau Ulang
Jakarta, Gatranews.id – Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) menjadi perhatian pelaku usaha. Agenda sidang tersebut mencakup penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menilai sejumlah pasal dalam Ranperda KTR perlu ditinjau ulang. Salah satunya terkait larangan penjualan dan pemajangan rokok di tempat usaha.
Ketua Umum HIPPINDO, Budiharjo Iduansjah mengatakan pembuat kebijakan harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha ritel modern. Ia menekankan pentingnya mematuhi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari penyempurnaan penyusunan peraturan daerah.
“Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai yang namanya kawasan tanpa rokok merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya,” kata Budiharjo saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Ia menilai kebijakan tersebut harus dipikirkan secara menyeluruh. Menurutnya, larangan penjualan dan pemajangan rokok berpotensi menimbulkan dampak serius di lapangan. Ia mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak menambah beban bagi pelaku usaha yang selama ini telah patuh aturan.
“Termasuk di dalamnya terkait larangan penjualan dan larangan pemajangan,” ujarnya. Ia meminta agar pembuat kebijakan mempertimbangkan aspek implementasi secara realistis.
HIPPINDO juga merujuk pada hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terhadap Ranperda KTR. Dokumen tersebut dapat diakses secara publik dan memuat sejumlah rekomendasi.
Dalam hasil fasilitasi itu, Kemendagri merekomendasikan penghapusan pasal larangan pemajangan rokok. Alasannya, pasal tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, larangan menjual dan membeli rokok di tempat umum direkomendasikan untuk dikecualikan bagi tempat umum yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi. Ketentuan ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha ritel.
Budiharjo menyatakan kekhawatiran jika Ranperda KTR disusun secara berlebihan dan terlalu restriktif. Ia menilai regulasi semacam itu sulit diterapkan secara efektif di lapangan.
“Ranperda KTR yang dipaksakan eksesif dan restriktif dengan berbagai pelarangan di dalamnya, mustahil diimplementasikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut justru berpotensi memunculkan persoalan baru. Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah meningkatnya peredaran rokok ilegal. Budiharjo menilai larangan penjualan dan pemajangan justru dapat membuka ruang bagi produk ilegal berkembang.
“Seharusnya fokus ke yang ilegal itu aja. Energi dan effort diarahkan ke pemberantasan rokok ilegal,” kata Budiharjo.
Ia menilai, upaya pengawasan seharusnya difokuskan pada produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan arahan Menteri Keuangan terkait kebijakan fiskal dan ketenagakerjaan. Menurutnya, kebijakan baru seharusnya tidak dibuat jika belum ada solusi terhadap dampak tenaga kerja dan penerimaan negara.
“Seperti arahan Menkeu, jika belum ada solusi untuk tenaga kerja maupun pemasukan penerimaan, jangan buat peraturan yang melarang,” tegas Budiharjo.
Ia menilai kebijakan yang tergesa justru berisiko bagi perekonomian. Budiharjo menegaskan pelaku usaha ritel selama ini telah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah komitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak.
“Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha ritel telah menjalankan kewajiban sesuai regulasi. Oleh karena itu, ia berharap DPRD DKI Jakarta dan pemerintah daerah bersikap arif sebelum mengesahkan Ranperda KTR. Menurutnya, seluruh masukan dan aspirasi dari pemangku kepentingan perlu ditinjau kembali secara menyeluruh.
“Kami akan tetap kawal Ranperda KTR ini. Jangan industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit. Bikin aturan baru justru bisa memicu pertambahan rokok ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan,” tutup Budiharjo.
Saat ini, HIPPINDO menaungi 203 perusahaan ritel modern di Indonesia. Jumlah pekerja di bawah naungan anggotanya mencapai sekitar 800.000 orang.
Angka tersebut dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Sektor ritel juga berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja di berbagai daerah.
