LBH Jakarta Soroti Penangkapan Aktivis Aksi Kamisan Bali, Diduga Upaya Sistematis Membungkam Kritik
Jakarta, Gatranews.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi dan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional (PP FMN) menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan perburuan terhadap aktivis pasca-Aksi Agustus yang dinilai masih terus berlangsung hingga saat ini. Keprihatinan itu mencuat menyusul penangkapan seorang aktivis Aksi Kamisan Bali, Tomy Priatna Wiria (TPW), oleh aparat kepolisian di Denpasar, Bali, pada Jumat (19/12/2025).
LBH Jakarta menilai penangkapan TPW bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola sistematis pembungkaman terhadap aktivis kritis. Sebelumnya, sejumlah aktivis juga mengalami penangkapan di Semarang dan Magelang, sementara beberapa nama lain seperti Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Hussein saat ini masih menjalani proses persidangan di Jakarta.
“Penangkapan terhadap Tomy menunjukkan bahwa praktik kriminalisasi terhadap aktivis belum berhenti. Ini adalah alarm serius bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia,” kata perwakilan LBH Jakarta dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TPW ditangkap pada Jumat sekitar pukul 11.00 WITA di sebuah lokasi di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Sekitar 50 orang berpakaian preman yang mengaku sebagai aparat dari Polda Bali dan Bareskrim Polri mendatangi lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Aparat disebut tidak menunjukkan surat perintah penangkapan kepada TPW dan tiga orang lainnya saat di lokasi, dan baru memperlihatkannya setelah berada di Polda Bali.
Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi mencatat, dalam proses penggeledahan aparat membawa sejumlah barang pribadi berupa gawai, laptop, dompet, serta beberapa buku. Aparat juga diduga meminta warga sekitar untuk menghapus rekaman CCTV yang merekam peristiwa penangkapan tersebut.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya upaya menghilangkan bukti dan menutup informasi kepada publik. Ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” ujar perwakilan Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi.
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA, TPW langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bareskrim Polri pada malam hari. LBH Jakarta yang datang untuk memberikan pendampingan hukum mengaku mengalami penghalangan akses oleh penyidik. Padahal, menurut LBH, keluarga TPW tidak pernah menyetujui penunjukan pengacara lain sebagaimana diklaim penyidik.
“Penyidik menyampaikan bahwa keluarga sudah menunjuk penasihat hukum sendiri, namun setelah kami konfirmasi langsung, pernyataan itu tidak benar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak atas bantuan hukum,” kata LBH Jakarta.
TPW diketahui merupakan pegiat Aksi Kamisan Bali dan anggota Front Mahasiswa Nasional yang aktif dalam advokasi isu buruh, mahasiswa, serta kebebasan berekspresi di Bali. Ia juga kerap terlibat dalam forum literasi dan diskusi publik. Menurut LBH Jakarta, penangkapan terhadap TPW berpotensi menjadi sarana teror untuk membungkam masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan negara.
LBH Jakarta dan Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menilai penangkapan tersebut melanggar prinsip hak asasi manusia dan hukum acara pidana, termasuk hak atas pendampingan hukum, hak atas privasi, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP, Undang-Undang HAM, dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
“Negara seharusnya melindungi kebebasan berpendapat dan berkumpul, bukan justru menggunakan aparat penegak hukum untuk membungkam kritik. Jika praktik ini dibiarkan, ruang kebebasan sipil akan semakin menyempit,” ujar perwakilan PP FMN.
Atas peristiwa tersebut, LBH Jakarta, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, dan PP FMN mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim membuka akses bantuan hukum dan membebaskan TPW. Mereka juga meminta Divisi Propam Polri, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas melakukan pengawasan serta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan aparat dalam proses penangkapan dan penyidikan.
“Kami mendesak agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. Demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama penegakan hukum yang sewenang-wenang,” tegas LBH Jakarta.
