Hakordia 2025: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Mundur
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi momentum refleksi kritis atas kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia yang dinilai kian memburuk. Pada Selasa, 9 Desember 2025, Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, sebagai bentuk kekecewaan terhadap arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran yang dianggap semakin menjauh dari semangat reformasi dan antikorupsi. Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan, “Pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran berada di titik minus dan justru memperlihatkan kemunduran serius dari agenda reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.”
Koalisi menilai bahwa hanya dalam kurun waktu satu tahun, pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengingkari janji-janji kampanye pemberantasan korupsi dan bahkan merawat kembali pola lama korupsi, kolusi, dan nepotisme. Praktik normalisasi konflik kepentingan, sentralisasi kekuasaan eksekutif yang melemahkan mekanisme checks and balances, serta menguatnya politik patronase dan kronisme dinilai menjadi fondasi utama yang menggerus sendi pemerintahan demokratis. “Pola-pola yang dahulu menopang rezim Orde Baru kini justru dipelihara kembali, baik melalui kebijakan maupun susunan kekuasaan,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil.
Menurut Koalisi, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan instrumen hukum dan partisipasi warga, tetapi membutuhkan komitmen kuat kepala negara dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Namun, komitmen tersebut dinilai tidak terlihat dalam praktik pemerintahan saat ini. “Di satu sisi pemerintah menyerukan perang melawan korupsi, tetapi di sisi lain justru mempraktikkan patronase dan politik balas budi yang merusak,” ujar Koalisi.
Harapan publik terhadap pemerintahan baru yang mampu memperbaiki tata kelola negara disebut telah pupus sejak Pemilu 2024 yang dinilai sarat dengan praktik curang. Janji antikorupsi yang digaungkan tidak pernah diwujudkan dalam agenda kebijakan yang konsisten dan substansial. Koalisi menyoroti pembentukan kabinet terbesar sepanjang era reformasi, dengan 48 kementerian dan 56 wakil menteri, sebagai bukti nyata absennya komitmen efisiensi dan profesionalitas. “Kabinet gemuk tidak hanya memboroskan anggaran, tetapi juga membuka konflik kepentingan yang serius akibat rangkap jabatan,” kata Koalisi, merujuk temuan ICW bahwa puluhan wakil menteri merangkap posisi lain.
Kebijakan pemangkasan anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 juga dinilai bermasalah. Pemotongan anggaran publik hingga Rp306,69 triliun dengan dalih efisiensi disebut justru dialihkan untuk membiayai program prioritas presiden yang rawan korupsi, seperti Makan Bergizi Gratis dan pembentukan Danantara. Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, “Program-program jumbo ini tidak dirancang secara prudent dan pada praktiknya menjadi instrumen patronase yang menguntungkan segelintir elite politik, sekaligus mengorbankan hak dasar warga seperti pendidikan.”
Koalisi juga mengkritik pembentukan Danantara yang diberi kewenangan besar mengelola BUMN dan aset negara bernilai fantastis, namun diisi oleh individu-individu yang sebagian besar masuk kategori Politically Exposed Person. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko korupsi dan intervensi politik. “Ketika pengelolaan aset publik diserahkan kepada aktor-aktor yang sarat konflik kepentingan, maka kerugian negara hanya tinggal menunggu waktu,” tegas Koalisi.
Komitmen pemberantasan korupsi semakin dipertanyakan ketika Presiden Prabowo memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Koalisi menilai langkah ini sebagai preseden berbahaya dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto juga dinilai sebagai bentuk pemutihan sejarah korupsi Orde Baru. “Penyematan gelar pahlawan kepada salah satu presiden terkorup merupakan kemunduran serius dan menghambat upaya pengusutan kasus korupsi masa lalu,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil.
Dampak buruk tata kelola yang sarat konflik kepentingan tidak hanya dirasakan dalam sektor hukum dan politik, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan hidup dan keselamatan warga. Koalisi menyoroti bencana ekologis di Sumatera dan Aceh yang dipicu oleh masifnya perizinan ekstraktif dan deforestasi. “Korupsi dalam sektor sumber daya alam telah menciptakan bencana ekologis dan menjadikan masyarakat lokal sebagai korban paling nyata,” tegas Koalisi, seraya menuntut penghormatan terhadap hak masyarakat adat dalam pengambilan keputusan terkait izin usaha ekstraktif.
Di tengah kondisi tersebut, ruang demokrasi dinilai semakin menyempit. Koalisi Masyarakat Sipil mencatat meningkatnya kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, mahasiswa, dan warga yang menyuarakan kritik. “Pemberantasan korupsi tanpa kebebasan sipil dan partisipasi publik yang bermakna hanyalah ilusi,” kata Koalisi. Oleh karena itu, dalam peringatan Hakordia 2025, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan 12 tuntutan antikorupsi sebagai langkah mendesak untuk memberantas KKN secara menyeluruh dan memulihkan demokrasi di Indonesia.
