Hari HAM Sedunia 2025: Krisis Ekologi dan Represi Aparat Perparah Pelanggaran HAM di Indonesia
Jakarta, Gatranews.id – Di tengah peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, kondisi HAM di Indonesia justru berada pada titik nadir. Alih-alih merayakan kemajuan, bangsa ini sedang menghadapi tragedi kemanusiaan yang terjadi secara masif dari Sumatera hingga Papua. Tahun 2025 menandai situasi darurat nasional, bukan hanya akibat bencana alam, tetapi karena kegagalan negara dalam melindungi hak hidup dan keselamatan warganya.
Krisis ekologis yang mematikan berjalan beriringan dengan gelombang represi politik, menciptakan situasi yang oleh banyak pihak disebut sebagai ‘badai sempurna’. Bencana alam, konflik agraria, dan pembungkaman kebebasan sipil saling bertaut, menyebabkan korban jiwa, pengungsian massal, serta hilangnya ruang aman bagi masyarakat untuk bersuara.
Menurut Juru Kampanye Laut Bidang Hukum dan HAM Greenpeace Indonesia, Fildza Nabila, rangkaian banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada penghujung 2025 bukanlah bencana alam semata. Peristiwa tersebut merupakan krisis buatan manusia yang dipicu oleh buruknya tata kelola dan perusakan lingkungan secara sistematis. Kondisi ini diperparah oleh konflik di wilayah konsesi industri ekstraktif, seperti bentrokan di area Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara pada September 2025, yang menunjukkan bagaimana ekspansi korporasi dengan dukungan aparat terus menekan ruang hidup masyarakat adat.
“Ketika ekosistem rusak, kapasitas daerah terbatas, dan pemerintah abai, ratusan jiwa hilang, desa-desa terisolasi, infrastruktur vital lumpuh, dan ratusan ribu orang terpaksa mengungsi, tanpa akses memadai terhadap air bersih, listrik, layanan kesehatan, serta bantuan darurat,” kata Fildza.
Ironisnya, bencana ekologis serupa juga terjadi di berbagai wilayah lingkar tambang lainnya. Banjir di Morowali Utara pada Januari dan Halmahera Tengah pada Juli menjadi bukti kuat bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif merupakan pemicu utama krisis kemanusiaan yang berulang.
Di saat masyarakat berupaya menyuarakan penolakan terhadap kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup, negara justru merespons dengan pendekatan represif. Sepanjang paruh pertama 2025, Amnesty International mencatat 104 Pembela HAM menjadi korban serangan, dengan kepolisian sebagai aktor negara yang paling sering terlibat. Kekerasan tersebut menyasar mahasiswa, masyarakat adat, hingga jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Teror terhadap kebebasan pers terjadi secara terang-terangan, termasuk pengiriman paket berisi bangkai kepala babi dan tikus ke kantor redaksi Tempo pada Maret 2025. Tragedi yang lebih memilukan menimpa jurnalis Rico Sempurna Pasaribu, yang tewas dibakar di rumahnya di Kabanjahe, Kabupaten Karo, setelah mengungkap dugaan kejahatan yang melibatkan aparat. Selain itu, penangkapan terhadap mahasiswa dan peserta aksi Hari Buruh Internasional (May Day) terus berulang dengan berbagai dalih hukum.
Pada periode 25 Agustus hingga 1 September 2025, Amnesty International mencatat 4.194 pengunjuk rasa ditangkap oleh kepolisian. Dari jumlah tersebut, 959 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya dibebaskan tanpa dakwaan. Sebanyak 295 tersangka merupakan anak-anak pada saat penangkapan, dan 12 aktivis atau pembela HAM dijerat dengan tuduhan menghasut. Kekerasan aparat berlanjut hingga akhir tahun, ditandai dengan penembakan lima petani di Bengkulu pada November 2025 serta serangan drone di Yahukimo, Papua, yang kembali menambah daftar korban sipil.
Situasi ini diperkuat oleh data KontraS yang mencatat 602 peristiwa kekerasan oleh Polri hingga pertengahan 2025, termasuk puluhan kasus pembunuhan di luar hukum. Tren ini sejalan dengan pengaduan ke Komnas HAM, di mana Polri menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan sepanjang tahun dengan total 712 aduan, menunjukkan belum adanya perubahan signifikan dalam kultur kekerasan aparat penegak hukum.
Fildza menegaskan bahwa represi dan pelanggaran HAM terjadi secara merata di berbagai wilayah Indonesia. Di Aceh, trauma konflik masa lalu kembali muncul dengan pembangunan empat batalyon baru yang dinilai berlebihan. Di Pantura Jawa Tengah, kawasan pesisir yang tenggelam akibat abrasi dan kemiskinan struktural justru menjadi lahan subur bagi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat nelayan. Sementara itu, di Sulawesi Utara, reklamasi dan penetapan 30 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) terus menggusur ruang hidup masyarakat pesisir tanpa partisipasi publik yang bermakna.
“Pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan, TPPO, dan tindakan represi aparat berasal dari akar yang sama: model pembangunan yang merusak dan tidak berpihak pada rakyat,” tegas Fildza.
Melalui momentum Hari HAM Sedunia, Greenpeace bersama koalisi masyarakat sipil menyerukan agar pemerintah segera menetapkan Status Bencana Nasional atas krisis ekologis dan kemanusiaan di Sumatera. Selain itu, mereka mendesak penghentian seluruh proyek ekstraktif yang merusak lingkungan serta reformasi menyeluruh institusi kepolisian guna mengakhiri impunitas dan kriminalisasi terhadap warga sipil.
“Di tengah krisis ekologi dan HAM, ruang untuk bersuara justru menyempit: aksi dibubarkan dengan tindakan represif, aktivis dan warga diintimidasi dan dipenjarakan, jurnalis diserang. Ketika suara warga dibungkam, pelanggaran HAM, kebijakan yang merugikan rakyat dibiarkan berjalan tanpa pertanggungjawaban. Merawat suara warga adalah syarat minimum agar demokrasi hidup dan rakyat dapat menuntut pelindungan atas hak-haknya,” tutup Fildza.
