Mahasiswa Kedokteran Yarsi Terdakwa Penganiayaan Akhirnya Minta Maaf dan Akui Semua Perbuatannya
Jakarta, Gatranews.id – Kasus penganiayaan yang menyeret mahasiswa Co-Ass Kedokteran Universitas Yarsi, Arya Erdhafin, kembali bergulir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah menjalani persidangan selama satu jam, terdakwa yang sebelumnya kerap membantah perbuatannya dan bahkan melaporkan balik korban, akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada korban dan keluarga.
“Melalui surat pernyataan ini, saya dengan penuh kerendahan hati meminta maaf kepada Abi, mahasiswa fakultas kedokteran universitas Yarsi yang merupakan adik tingkat saya atas tindakan saya lakukan penganiayaan terhadap Abi,” ujarnya pada Rabu, 10 Desember.
Pengakuan Arya ini sekaligus membenarkan adanya tindakan penganiayaan terhadap korban berinisial AFS alias Abi yang sampai harus mendapatkan perawatan di RS Islam Cempaka Putih.
“Penganiayaan tersebut dilakukan di kosan saya, di rumah kost Cempaka Putih Timur 7, Jakarta Putih. Hingga mengakibatkan Abi pingsan dan dibawa ke UGD RS Islam Cempaka Putih,” katanya.
Terdakwa yang sudah ditahan sejak 29 Oktober itu mengakui bahwa aksinya dilakukan karena diliputi kemarahan setelah kekasihnya memutuskan hubungan. Ia menilai korban memiliki peran dalam keretakan hubungan tersebut.
“Penganiayaan tersebut saya lakukan karena pacar saya resmi memutuskan hubungan asmara kami. Kami pikir hal ini terjadi karena Abi dimana saat itu. Atas prasangka buruk saya sehingga saya melakukan penganiayaan terhadap Abi dengan cara memukuli wajah bertubi-tubi berulang kali, menendang kepala, menendang kemaluan hingga membuat Abi pingsan,” ungkap Arya.
Tak hanya melakukan kekerasan, Arya juga mengakui bahwa laporan polisi yang menyebut dirinya turut menjadi korban penganiayaan adalah palsu. Ia mengaku melukai dirinya sendiri dan bahkan melakukan visum untuk menguatkan laporan tersebut, padahal korban sama sekali tidak melakukan perlawanan.
Selain meminta maaf kepada korban dan keluarga, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Universitas Yarsi atas tindakan perundungan yang terjadi.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan saya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya siap menerima sanksi di kemudian hari apabila saya melakukan tindakan serupa. (saya) Menyesal,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Muhamad Ridho Hakiki, yang hadir langsung dalam persidangan, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan polisi yang dibuat terdakwa.
“Karena korban sejak awal sama sekali tidak mengakui melakukan perlawanan saat dianiaya oleh terdakwa,” jelas Edo, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan dan visum yang dibuat terdakwa menunjukkan banyak ketidaksesuaian dengan berita acara perkara maupun keterangan saksi yang melihat kejadian. Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa luka yang diklaim terdakwa adalah hasil rekayasa.
