Jan Maringka Soroti Kejanggalan Penyidikan, Hakim Putuskan Haji Halim Tidak Ditahan
Palembang, Gatranews.id – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memutuskan untuk tidak menahan Haji Abdul Halim Ali, terdakwa berusia 88 tahun dalam perkara pembebasan lahan proyek Tol Betung–Tempino–Jambi, menarik perhatian publik sekaligus menegaskan sorotan terhadap dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan. Majelis hakim mempertimbangkan usia lanjut serta kondisi kesehatan Haji Halim, selaras dengan keberatan tim kuasa hukum yang sejak awal menilai terdapat ketidakwajaran dalam penanganan perkara ini.
Ketua tim kuasa hukum, Jan S. Maringka, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya penuh ketidakwajaran. Ia menyatakan bahwa “Haji Halim tidak pernah dimintai keterangan secara resmi, baik sebagai saksi maupun tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.” Menurut Jan, pelimpahan berkas yang dilakukan beberapa hari sebelum berlakunya KUHAP baru memperlihatkan adanya proses yang tergesa-gesa dan berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, Jan juga menyoroti indikasi kriminalisasi terhadap proses pembebasan lahan yang sejatinya masuk ranah administratif. Ia mempermasalahkan klaim kerugian negara sebesar Rp127 miliar yang menurutnya tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas. Keberadaan patok lahan dan penanda hak guna usaha disebutnya sebagai bukti kuat bahwa lahan tersebut merupakan milik Haji Halim, bukan aset negara.
Meskipun mengkritik banyak aspek dalam proses persidangan, Jan Maringka tetap mengapresiasi langkah majelis hakim yang tidak menjatuhkan penahanan terhadap kliennya. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai wujud keberanian hakim menjaga rasa keadilan, terlebih di tengah proses hukum yang sejak awal dinilai penuh keganjilan.
