Pengusaha Tolak Ranperda KTR, PAD Jakarta Dinilai Terancam Turun
Jakarta, Gatranews.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) memicu penolakan dari pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyatakan keberatan atas langkah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta yang dinilai terburu-buru. Ranperda ini juga disinyalir memuat aturan pelarangan merokok di hotel, restoran, dan tempat hiburan malam.
Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo, menilai aturan tersebut tidak relevan. Menurut dia, pengunjung tempat hiburan malam merupakan orang dewasa berusia 21 tahun ke atas sehingga sudah sesuai regulasi konsumsi produk tembakau. Ia menegaskan bahwa akses masuk tempat hiburan berbayar dan melalui verifikasi identitas.
“Konsumen hiburan malam pasti 21 tahun ke atas. Mereka orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa,” kata Kukuh melalui sambungan seluler, Kamis (20/11).
Kukuh menyebut pembahasan Ranperda KTR terkesan dipaksakan. Ia menilai aturan baru ini dapat memicu penurunan kunjungan dan pendapatan usaha.
“Jika ada aturan yang sifatnya melarang langsung, masyarakat bisa kaget atau enggan datang. Omzet pasti menurun atau bahkan hilang,” ujarnya.
Ia meminta DPRD DKI Jakarta mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap pekerja dan kontribusi sektor hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kukuh menyebut pelarangan rokok berpotensi memukul keberlangsungan usaha.
“Kalau aturan ini jalan, kami harus hadapi badai. Pemerintah dan pelaku usaha sama-sama akan rugi,” katanya.
Pada Oktober lalu, Asphija telah menggelar aksi dan menemui DPRD DKI Jakarta. Aspirasi mereka diterima dan dijanjikan akan dibahas lebih lanjut oleh Bapemperda. Asosiasi berharap pembahasan tidak dilakukan secara sepihak.
Kritik serupa juga datang dari sektor perhotelan. PHRI DKI Jakarta menyebut sekitar 50% bisnis hotel akan terdampak jika Ranperda KTR diberlakukan.
Anggota BPD PHRI DKI Jakarta, Arini Yulianti, menilai aturan itu berisiko menurunkan tingkat hunian. Bahkan bisa berdampak pada pendapatan usaha restoran serta hotel.
“Hotel dan restoran menyumbang lebih dari 600 ribu lapangan kerja dan 13% PAD Jakarta. Kalau merokok dilarang total, dampaknya besar dan bisa menggerus ekonomi daerah,” kata Arini.
Berdasarkan survei PHRI pada April 2025, sebanyak 96,7% hotel mencatat penurunan okupansi. Kondisi itu membuat pelaku usaha melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja. Arini menilai Ranperda KTR dapat memperburuk situasi.
Ia mengingatkan agar regulasi disusun dengan mempertimbangkan kondisi bisnis di lapangan. Para pengusaha khawatir konsumen akan berpindah ke daerah yang aturannya tidak seketat Jakarta.
“Jangan sampai aturan ini dikebut hanya demi mengejar status kota global tanpa melihat dampaknya,” ujarnya.
