Keluarga La Singga Jadi Korban Mafia Tanah di Samarinda: Pengadilan Diduga Sarat Rekayasa
Jakarta, Gatranews.id – Kasus dugaan mafia tanah kembali memakan korban. Kali ini menimpa keluarga La Singga (80) bersama 25 anak dan cucunya yang terpaksa tinggal di sebuah gubuk terbuat dari seng dan spanduk bekas di atas lahan seluas 4×5 meter di pinggir jalan. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 15 September 2015 antara keluarga La Singga dan PT Sumber Mas Timber di kawasan Jalan H.M. Ardans (Ring Road III), Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, setelah Pengadilan Negeri Samarinda mengeksekusi lahan tersebut berdasarkan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2023/PN.Smr.
Eksekusi lahan dilakukan dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Keluarga La Singga melakukan perlawanan seadanya, namun kalah kuat oleh aparat negara. Mereka meyakini bahwa proses pengadilan sarat rekayasa, manipulasi, dan kongkalikong antara penasihat hukum lama, pihak pengadilan, serta perusahaan. Keyakinan ini dibenarkan oleh penasihat hukum baru, Sunarti SH MH atau Xena, yang dikenal sebagai pengacara Bolang.
Xena mengungkapkan bahwa penasihat hukum lama diduga hanya hadir secara formalitas dan tidak sungguh-sungguh membela kepentingan keluarga La Singga. Menurutnya, selama proses persidangan, keluarga jarang sekali hadir dan hanya diwakili oleh penasihat hukum lama. Lebih aneh lagi, saat hari eksekusi, pengacara tersebut justru mengundurkan diri. Karena itu, Xena meminta DPRD Kota Samarinda memfasilitasi pertemuan terbuka antara semua pihak untuk mengurai kejanggalan dalam proses hukum yang dinilai tidak lazim tersebut.
Sebelumnya DPRD memang pernah turun tangan, tetapi tidak menghadirkan seluruh pihak terkait. DPRD bahkan menyarankan keluarga La Singga untuk ikhlas menerima putusan pengadilan. Padahal, menurut Xena, DPRD seharusnya berdiri di tengah dan objektif menilai adanya indikasi pengadilan sesat. Ia menegaskan bahwa dugaan praktik mafia tanah dalam kasus ini sangat kuat, mengingat pola-pola manipulatif seperti ini sering terjadi.
Rustani SH, rekan Xena yang puluhan tahun menangani sengketa tanah di Kalimantan, mengungkapkan bahwa mafia tanah selalu memanfaatkan kelemahan masyarakat kecil. Mereka bekerja dengan cara memaksakan kehendak, merekayasa proses pengadilan, dan menjadikan putusan akhir sebagai dasar hukum meskipun prosesnya cacat. Menurut Rustani, jika pemerintah terus menutup mata, keadilan tidak akan pernah berpihak pada masyarakat kecil. “Jusuf Kalla saja bisa dilibas, apalagi rakyat miskin,” ujarnya geram.
Merasa tertindas, keluarga La Singga memasang poster berisi sumpah dan kutukan terhadap pihak-pihak yang mereka nilai mendukung kesewenang-wenangan hukum. Mereka menegaskan telah menempati lahan sekitar 20.000 meter persegi sejak tahun 1971. Tanah itu mereka manfaatkan untuk tempat tinggal dan usaha keluarga. Namun, tiba-tiba lahan tersebut diklaim oleh PT Sumber Mas Timber, perusahaan yang bergerak di industri pengolahan kayu. Sengketa pun bergulir hingga ke pengadilan. Setelah melewati Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi Mahkamah Agung, PT Sumber Mas Timber dinyatakan sebagai pemenang.
Keluarga La Singga terkejut karena merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Mereka juga mengetahui bahwa PT Sumber Mas Timber baru masuk ke wilayah itu pada 1978 setelah membeli lahan di sebelahnya. Hal ini membuat mereka semakin yakin bahwa ada kejanggalan besar dalam proses hukum.
Keluarga La Singga kemudian mengadu ke DPRD Kota Samarinda, berharap lembaga tersebut dapat meninjau ulang proses sengketa yang mereka anggap penuh manipulasi. Namun DPRD menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan membatalkan putusan pengadilan. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Samri Shaputra, S.H.I., menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa memfasilitasi komunikasi dan memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa perkara ini sudah inkrah dan harus dilaksanakan sesuai aturan hukum.
Menanggapi hal ini, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya meminta DPRD tidak terjebak dalam skenario mafia tanah. Xena menilai pernyataan DPRD terlalu normatif dan tidak memahami kondisi psikologis keluarga yang menjadi korban ketidakadilan. Ia menegaskan bahwa mediasi seharusnya menghadirkan seluruh pihak sehingga terlihat siapa yang jujur, siapa yang curang, dan siapa yang memanipulasi fakta.
Xena bahkan menilai bahwa putusan pengadilan cacat hukum dan bisa dibatalkan apabila seluruh fakta rekayasa terbongkar. Ia menambahkan bahwa keluarga La Singga bahkan siap menjalani sumpah pocong untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Kasus ini menjadi pengingat bahwa banyak proses pengadilan di Indonesia masih dapat dimanfaatkan untuk melegitimasi perampasan tanah oleh pemodal besar. Pemerintah dan lembaga peradilan diharapkan mampu menjadi penengah yang adil agar hukum tidak hanya berpihak pada kekuatan modal, tetapi juga pada kebenaran dan keadilan bagi rakyat kecil.
