Kanogama NTB Gelar Diskusi Keilmuan Perdana Bahas Regulasi Pertanahan Terbaru
Lombok Barat, Gatranews.id — Keluarga Alumni Notariat Gadjah Mada (Kanogama) NTB menggelar diskusi keilmuan perdana di Hotel Jayakarta, Senggigi, Lombok Barat, bekerja sama dengan ShareNot.id dan Nena.NgobrolHukum. Kegiatan ini dihadiri sekitar 40 peserta dari kalangan notaris, PPAT, alumni Notariat UGM, serta peserta umum yang ingin memperdalam pemahaman mengenai perkembangan regulasi pertanahan di Indonesia. Sejumlah tokoh penting turut menyemarakkan acara, termasuk Ketua Pengwil IPPAT NTB Dr. Saharjo, SH., MH., Ketua Pengwil INI NTB Lalu Mulyadi, SH., M.Kn., dan Werda Notaris H. Abdullah, SH.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yaitu Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum., Dr. Noviana Tansari, S.H., M.Kn., dan Ni Putu Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn. Salah satu materi yang paling menarik perhatian adalah perubahan besar dalam proses pendaftaran tanah setelah terbitnya PP No. 18 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa bukti kepemilikan lama seperti Girik, Letter C, Ketitir, dan Pipil tidak lagi menjadi bukti hak atas tanah, tetapi tetap dapat digunakan sebagai dasar permohonan pendaftaran tanah pertama kali setelah melalui verifikasi fisik dan yuridis secara ketat. Aturan ini juga mendorong digitalisasi data pertanahan, memperkuat peran pemerintah desa dalam proses verifikasi Letter C, dan menyederhanakan alur pendaftaran tanah menuju sertipikat hak milik. Topik ini menjadi pusat perhatian karena relevan dengan praktik notaris dan PPAT di lapangan.
Perwakilan Kanogama NTB dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya diskusi ilmiah terbuka pertama ini. Ia menegaskan bahwa acara tersebut merupakan langkah awal untuk meningkatkan kapasitas keilmuan para anggota di tengah dinamika regulasi yang terus berubah. Meski mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaannya, panitia menilai penyelenggaraan perdana ini menjadi pengalaman berharga untuk menghadirkan kegiatan yang lebih baik di masa mendatang. Pihak Kanogama juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber yang telah berbagi pengetahuan, pengalaman, dan waktu bagi peserta.
Diskusi berlangsung aktif dan interaktif, membahas isu-isu penting seperti digitalisasi pertanahan, potensi sengketa akibat batas tanah yang tidak akurat, tantangan masyarakat dalam memahami pentingnya sertifikasi tanah, serta peran administrasi desa dalam verifikasi dokumen lama. Antusiasme peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan pemahaman regulasi pertanahan terbaru, sehingga Kanogama NTB menegaskan komitmennya untuk menjadikan kegiatan ini sebagai agenda rutin. Melalui forum seperti ini, diharapkan para notaris dan PPAT semakin profesional, teliti, dan berintegritas dalam menghadapi perubahan regulasi pertanahan dan dinamika pelayanan publik di NTB.
