February 4, 2026

Warga Kampung Semper Menang Lawan Penggusuran Paksa Setelah 16 Tahun Menanti Keadilan

  • November 12, 2025
  • 2 min read
Warga Kampung Semper Menang Lawan Penggusuran Paksa Setelah 16 Tahun Menanti Keadilan

Jakarta, Gatranews.id — Setelah menanti selama 16 tahun, warga Kampung Semper, Jakarta Utara, akhirnya meraih keadilan. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan gugatan warga atas penggusuran paksa yang terjadi pada 2009. Kemenangan ini menegaskan bahwa perjuangan panjang masyarakat kecil untuk mempertahankan hak atas tempat tinggal tidak pernah sia-sia.

Perjuangan warga Kampung Semper bermula sejak 1998, ketika mereka mulai menempati lahan di RT/RW 03/03, Kelurahan Semper, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Tanah tersebut digunakan untuk kegiatan bertani, beternak, dan membangun rumah. Selama bertahun-tahun, mereka hidup tenang hingga pada 2008 muncul rencana pemerintah untuk menggusur kawasan itu dengan alasan pembangunan Rusunami dan penertiban bangunan tanpa izin.

Namun, penggusuran yang dilakukan pada 18 November 2009 berlangsung secara paksa. Sekitar pukul 03.00 hingga 05.00 WIB, aparat gabungan dari kepolisian dan Satpol PP merobohkan rumah-rumah warga di tengah hujan deras dan gelapnya malam. Sebanyak 77 keluarga kehilangan tempat tinggal tanpa kompensasi. Ironisnya, area yang dulunya dijanjikan sebagai lokasi pembangunan Rusunami kini justru berubah menjadi area bisnis berupa garasi kontainer.

Melalui pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, warga menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, serta sejumlah pejabat terkait ke pengadilan. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan Putusan Nomor 688/PK/Pdt/2025 yang menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. MA juga memerintahkan agar pemerintah daerah memberikan ganti rugi kepada warga yang menjadi korban penggusuran paksa dan memasukkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa keberadaan bangunan warga di Kampung Semper tidak dapat dianggap ilegal. Warga telah menempati tanah tersebut sejak 1998, jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur izin mendirikan bangunan (IMB). Karena itu, alasan pemerintah menggusur bangunan warga dinilai tidak sah secara hukum dan melanggar asas keadilan.

Kemenangan hukum ini menjadi simbol penting bagi warga miskin kota di seluruh Indonesia. Kasus Kampung Semper membuktikan bahwa penggusuran paksa tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa ganti rugi yang adil tidak bisa dibenarkan. Putusan MA juga menjadi pengingat bagi pemerintah agar setiap tindakan penataan kota menghormati hak asasi manusia dan memastikan perlindungan terhadap warga terdampak.

Bagi warga Kampung Semper, keputusan ini bukan sekadar kemenangan materiil, melainkan juga pengakuan terhadap hak dan martabat mereka sebagai warga negara. Setelah 16 tahun berjuang, mereka akhirnya bisa membuktikan bahwa keadilan, meski tertunda, tetap dapat ditegakkan. Keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lain yang menghadapi situasi serupa—bahwa dengan keteguhan, solidaritas, dan dukungan hukum yang kuat, rakyat kecil pun dapat menang melawan ketidakadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *