Skandal Boikot Tinju POPNAS 2025: Dugaan Nepotisme dan Desakan Audit Deputi 3 Kemenpora
Jakarta, Gatranews.id – Ajang bergengsi Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) XVII 2025 di Jakarta ternoda oleh skandal boikot cabang olahraga tinju. Pembatalan sepihak oleh panitia penyelenggara pada Senin, 3 Oktober 2025, di Gelanggang Renang Jakarta Utara (GRJU) menuai kecaman keras dari berbagai pihak dan memunculkan dugaan adanya nepotisme dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Kemenpora.
Sebanyak 56 petinju dari berbagai provinsi yang sudah siap berlaga harus menelan pil pahit. Mereka telah menjalani seluruh tahapan resmi seperti drawing, pemeriksaan kesehatan, dan penimbangan sesuai regulasi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA). Namun, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) selaku penyelenggara secara tiba-tiba membatalkan pertandingan tanpa alasan yang jelas.
“Baru kali ini ada penyelenggara event yang memboikot keputusannya sendiri. Ada apa ini?” ujar Darman Hutauruk, pelatih tinju asal Riau, menyesalkan keputusan tersebut.
Ironisnya, kebutuhan dasar pertandingan seperti ambulans, dokter, dan tenaga medis tidak disiapkan panitia. Padahal hal itu merupakan syarat wajib dalam setiap event resmi PERTINA. Para pelatih dan pengurus provinsi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk insubordinasi dan ketidaktaatan terhadap hasil technical meeting, yang seharusnya dijalankan secara kolektif.
Ketua PERTINA Sumatera Utara, Sabam Manalu, menegaskan bahwa baru kali ini hasil technical meeting diboikot sendiri oleh pemerintah. Sementara Sri Syahril, Sekretaris PERTINA Sulawesi Selatan, menduga adanya intervensi langsung dari pusat. “Pemerintah dalam hal ini penyelenggara POPNAS sudah melakukan insubkoordinasi dan pelanggaran ketentuan. Tidak boleh pemerintah mengintervensi olahraga,” ujarnya.
Sorotan tajam kini mengarah kepada Surono, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, yang diduga menjadi aktor di balik pembatalan pertandingan. Dugaan kuat menyebutkan bahwa Surono berusaha memaksakan penggunaan wasit dan hakim dari organisasi non-PERTINA yang tidak memiliki lisensi resmi. Ketika peserta POPNAS menolak keputusan tersebut, Surono diduga memerintahkan pembatalan pertandingan melalui BAPOPSI.
Tindakan sepihak ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan banyak pihak, mulai dari atlet, pelatih, hingga ofisial. Publik kini menuntut agar BAPOPSI dan Kemenpora bertanggung jawab atas hak-hak atlet yang dirugikan.
Kasus boikot ini juga membuka pintu bagi desakan audit terhadap penggunaan anggaran di Deputi 3 Kemenpora. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) didesak segera memeriksa Surono terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana, termasuk dalam kegiatan Seleknas Kejuaraan Tinju Piala Menpora Juli 2025 lalu.
Insiden ini bukan hanya soal batalnya pertandingan tinju, tetapi menjadi cermin merosotnya integritas pembinaan olahraga nasional. Dugaan nepotisme, intervensi politik, dan penyalahgunaan anggaran harus diusut tuntas demi memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia olahraga pelajar Indonesia.
