Ajukan Gugatan ke PTUN, Warga Marinatama Mangga Dua Justru Dikirim Surat Pengosongan Ruko dan Pernah Diancam Bom
Jakarta, Gatranews.id – Kasus sengketa ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) kembali memanas. Puluhan warga pemilik ruko yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta justru mendapatkan surat pengosongan dan tekanan dari pihak pengelola. Persidangan yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025 itu menghadirkan kuasa hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Kementerian Pertahanan (Kemhan), serta para warga penggugat yang berupaya memperjuangkan hak atas bangunan mereka.
Sidang lanjutan di PTUN Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Juliant Prajaghupa awalnya dijadwalkan untuk agenda pembuktian surat dari pihak Kemhan selaku pemegang sertifikat hak pakai. Namun, persidangan tersebut harus ditunda hingga Rabu, 5 November 2025, karena munculnya pihak baru yang mengajukan diri sebagai penggugat interven, yakni perseorangan yang juga mengklaim lahan ruko tersebut. Kuasa hukum warga MMD, Subali, menjelaskan bahwa majelis hakim menunda sidang sambil menunggu penetapan terkait pihak interven itu. Selain itu, majelis hakim yang tidak lengkap juga menjadi alasan penundaan. Agenda pembuktian surat akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan menghadirkan para pihak, termasuk penggugat, tergugat utama BPN Jakarta Utara, serta dua tergugat interven yaitu Kemhan dan pihak perseorangan.
Di tengah proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta, warga Marinatama Mangga Dua justru menerima tekanan dari pengelola ruko. Menurut Koordinator Paguyuban Warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma, para pemilik ruko menerima surat pemaksaan pengosongan bangunan meski sengketa masih bergulir di pengadilan. Wisnu menilai langkah itu tidak semestinya dilakukan karena status lahan dan bangunan masih dalam proses hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa pengelola ruko yang dikelola oleh koperasi di bawah salah satu institusi meminta perpanjangan sewa dengan harga sangat tinggi, mencapai Rp300 juta per tahun, meskipun diberikan potongan 50 persen menjadi Rp150 juta. Warga merasa keberatan karena nilai tersebut dianggap tidak wajar dan memberatkan.
Warga pun menempuh jalur hukum dengan menggugat sertifikat hak pakai (SHP) yang dipegang oleh Kementerian Pertahanan ke PTUN Jakarta. Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mendengar dan membantu menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama ini. Wisnu menegaskan bahwa warga tidak menentang aturan, tetapi menolak tindakan yang dinilai sebagai bentuk pemerasan dan intimidasi terhadap masyarakat sipil.
Salah satu penghuni ruko, Rini, bahkan mengaku pernah mengalami ancaman serius pada tahun 2022. Ia bercerita bahwa dirinya pernah diancam akan dibom oleh oknum aparat ketika diminta membongkar bangunan kecil berukuran sekitar 6×2 meter yang digunakan untuk usaha fotokopi. Menurut pengakuannya, oknum tersebut memerintahkan pembongkaran secara paksa dengan ancaman kekerasan. Rini mengaku sangat takut dan merasa terintimidasi karena sebagai warga sipil ia tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.
Permasalahan ini bermula sejak tahun 1997 ketika sebanyak 42 warga membeli ruko di kawasan Marinatama Mangga Dua dari PT Wisma Benhil melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Berdasarkan kesepakatan, warga dijanjikan akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, pada tahun 2001, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 atas lahan tersebut, yang kemudian menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di kalangan pemilik ruko. Hingga kini, sertifikat SHGB yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan, sementara warga terus berjuang agar hak kepemilikan mereka diakui secara sah.
Kasus sengketa lahan Marinatama Mangga Dua kini menjadi sorotan publik karena melibatkan warga, lembaga pertanahan, dan Kementerian Pertahanan. Warga berharap majelis hakim PTUN Jakarta dapat memberikan putusan yang adil serta pemerintah turun tangan agar tidak ada lagi tindakan intimidasi atau pemaksaan terhadap masyarakat yang hanya ingin memperjuangkan hak atas properti mereka secara sah.
