Pengukuran Lahan di Bekasi Dihadang Warga, Ibrahim Husen Tegaskan: “Tanah Ini Sudah Inkrah Milik Saya”
Kota Bekasi — Upaya pengukuran lahan seluas 2,3 hektare di kawasan Kavling Mawar Indah RT 05 RW 09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Rabu (15/10/2025), sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah warga mencoba menghalangi proses yang dilakukan oleh tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, dibantu aparat TNI dan Polri.
Pengukuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan menuju eksekusi lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimenangkan oleh pemilik sah, HY Ibrahim Husen. Meski sempat dihadang warga yang mengklaim sebagai pemilik atau penyewa lahan, proses tetap berjalan dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan.
“Proses pengukuran ini bagian dari tahapan menuju eksekusi. Warga yang menolak adalah korban dari mafia tanah. Saya tegaskan, saya pemilik sah lahan ini,” ujar Ibrahim Husen kepada awak media di lokasi, Rabu (15/10/2025).
Ibrahim menjelaskan bahwa pihak-pihak yang menolak pengukuran merupakan korban dari transaksi ilegal yang dilakukan oleh dua oknum bernama Jaenal dan Jamal. Kedua oknum tersebut diduga menjual lahan tanpa dasar hukum yang sah. “Tanah ini saya beli langsung dari pemilik sebelumnya melalui proses resmi lewat PPAT camat dan lurah saat itu. Mereka baru melakukan transaksi sekitar tahun 2005–2006, sementara saya sudah sejak 1997,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses hukum terkait sengketa lahan tersebut telah ditempuh hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan hasilnya memenangkan dirinya. Dalam putusan tersebut, para pihak yang menempati lahan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp52 miliar secara tanggung renteng serta mengosongkan lokasi. “Putusan sudah inkrah. Tidak boleh ada yang menghalangi aparat dalam menjalankan tugas negara. Kalau masih dihalangi, itu sudah termasuk pidana,” kata Ibrahim.
Ia juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban mafia tanah untuk segera melapor ke pihak berwajib, khususnya ke Polda Metro Jaya. Ibrahim menegaskan bahwa dirinya tetap percaya pada aparat penegak hukum, namun akan mengambil langkah hukum sendiri jika proses eksekusi terus dihalangi. “Saya masih percaya kepada aparat. Tapi jika aparat tidak bisa mengamankan proses ini, saya akan ambil langkah sendiri sesuai hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum Ibrahim Husen, yaitu C Suhadi, Eddy Ghazali, dan Intan Kunang, menegaskan bahwa perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, siapa pun tidak boleh menghalangi aparat dalam menjalankan proses hukum. “Kalau ada yang menghalangi, maka ini termasuk tindak pidana. Tindakan pengacara warga tadi juga tidak tepat karena memprovokasi massa, dan kami akan laporkan ke kepolisian,” ujar mereka.
Terkait dugaan praktik mafia tanah, kuasa hukum Ibrahim menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat untuk mencegah adanya oknum yang kembali berspekulasi menjual atau menyewakan lahan yang bukan miliknya. “Laporan ini kami buat supaya tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat. Saat ini laporan sudah dalam tahap penyidikan dan mendekati penetapan tersangka,” pungkas Suhadi, Eddy, dan Kunang.
