Kemenperin Pastikan Keamanan Publik dan Keberlanjutan Investasi di Cikande
Jakarta, Gatranews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa keamanan masyarakat dan kelayakan lingkungan industri menjadi prioritas utama. Penegasan ini disampaikan setelah muncul isu paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande, Serang, Banten.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan langkah mitigasi dan penanganan dilakukan lintas kementerian. Tujuannya agar tidak timbul dampak terhadap kesehatan masyarakat maupun keberlanjutan kegiatan industri.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh kegiatan industri di Indonesia, termasuk di Cikande, berjalan sesuai prinsip keselamatan publik dan memenuhi standar lingkungan serta kesehatan,” ujar Agus di Jakarta, Senin (13/10).
Menurut dia, isu radiasi harus ditangani secara cepat, ilmiah, dan transparan. Hal itu penting agar kepercayaan publik terhadap produk manufaktur dalam negeri tidak terganggu.
Kemenperin terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan pemerintah daerah. Koordinasi dilakukan untuk menginventarisasi dan mengendalikan potensi kontaminasi dari sumber radiasi.
Agus menjelaskan, tim gabungan lintas kementerian sudah melakukan pemantauan langsung di lapangan. Upaya mitigasi berjalan terukur dan terkendali.
Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137. Satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dengan Kemenperin sebagai anggota aktif.
Produk Industri Tetap Aman dan Terjamin Mutunya
Kemenperin memastikan bahan baku, proses produksi, dan distribusi hasil industri di Cikande tetap aman. Tidak ada indikasi paparan radiasi yang memengaruhi rantai pasok maupun kualitas produk manufaktur.
“Kami ingin menegaskan bahwa produk manufaktur Indonesia aman dan sesuai standar mutu internasional,” kata Agus. Ia menambahkan, pengawasan mutu dilakukan secara rutin melalui lembaga standardisasi industri.
Menurut Agus, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan produk dalam negeri. Ia menegaskan, semua proses produksi industri di kawasan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kemenperin juga menyoroti pentingnya keselamatan publik dalam menjaga kepercayaan pasar ekspor. Karena itu, kementerian terus berkoordinasi dengan lembaga terkait agar isu radiasi tidak berdampak pada reputasi industri nasional.
Pemerintah memastikan pengelolaan kawasan industri tetap kondusif dan ramah investasi. Langkah pengendalian dilakukan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi maupun operasional investor di Cikande.
“Kami menjamin kawasan industri di Indonesia, termasuk Cikande, tetap aman dan kompetitif bagi investasi,” ujar Agus. Ia menilai, isu ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem keselamatan industri dan tata kelola lingkungan.
Penguatan Tata Kelola Kawasan Industri
Kemenperin kini menyiapkan pedoman baru tentang tata kelola lingkungan industri. Pedoman itu mencakup sistem pemantauan terpadu antara pengelola kawasan, pemerintah daerah, dan kementerian teknis.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu mencegah risiko serupa di masa depan. Kegiatan industri di kawasan itu diharapkan tetap aman dan produktif.
Kawasan Industri (KI) Modern Cikande merupakan salah satu kawasan strategis di Banten. Kawasan ini dikelola oleh PT Modern Industrial Estate sejak 1991, dengan luas izin usaha 1.463 hektare.
Saat ini, terdapat 271 tenant di kawasan tersebut. Sebanyak 181 perusahaan sudah beroperasi dan menyerap lebih dari 45 ribu tenaga kerja.
“Kami memahami pentingnya menjaga keberlanjutan kawasan ini sebagai salah satu tulang punggung industri nasional,” kata Agus. Ia menegaskan, pengawasan dilakukan tanpa menghambat produksi yang sah dan aman.
Kemenperin juga menyiapkan langkah strategis lain, seperti memperkuat standar kawasan industri dan mempercepat pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Cikande. Fasilitas ini ditargetkan beroperasi pada akhir 2026.
Selain itu, Kemenperin akan mengintegrasikan data pengawasan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk memperkuat akuntabilitas.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menegaskan pentingnya peran pengelola kawasan. “Kami memastikan setiap pengelola kawasan menjalankan fungsi pengawasan dan penataan lingkungan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola kawasan bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan ekosistem industri nasional.
