January 12, 2026

Pengacara Minta Polda Kalbar Terbitkan SP3 untuk Minarni Santi Khun

  • October 7, 2025
  • 3 min read
Pengacara Minta Polda Kalbar Terbitkan SP3 untuk Minarni Santi Khun

Pontianak, Gatranews.id – Tim kuasa hukum Minarni Santi Khun mengajukan permohonan agar Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus penggelapan dana yayasan yang menjerat klien mereka. Permohonan tersebut disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Surat permohonan itu dikirim oleh tim advokat dari Kantor Hukum SES & Partner yang terdiri atas C. Suhadi, S.H., M.H., Dr. M. Eddy Ghozali, dan M. Intan Kunang, S.H., M.H.. Mereka meminta agar penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/92/III/2025/SPKT/POLDA KALBAR atas nama Minarni Santi Khun dihentikan karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Permohonan ini kami sampaikan berdasarkan temuan dalam gelar perkara yang dilakukan pada 6 Oktober 2025 di Polda Kalimantan Barat,” ujar Suhadi, Eddy, dan Intan Kunang dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (7/10/2025).

Dua Yayasan Terlibat Sengketa

Menurut tim kuasa hukum, perkara ini berawal dari sengketa antara dua yayasan berbeda yang memperebutkan dana milik yayasan lama bernama Pek Khong Hui, yang kemudian berubah nama menjadi Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak (berdasarkan Akta Nomor 3 Tahun 2025).

Namun, pihak pelapor dalam kasus ini — yang berasal dari Yayasan Budi Luhur Pontianak (Akta Nomor 64 Tahun 2017) — mengklaim bahwa dana tersebut adalah milik yayasan mereka.
Padahal, menurut hasil gelar perkara, Yayasan Budi Luhur Pontianak bukan turunan dari Yayasan Pek Khong Hui, melainkan entitas hukum baru yang berbeda.

“Faktanya, Yayasan Budi Luhur Pontianak (Akta No. 64/2017) bukan penerus Yayasan Budi Luhur atau Pek Khong Hui. Justru yang merupakan turunan sah adalah Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 3 Tahun 2025,” jelas para pengacara.

Tidak Ada Penggabungan Sesuai UU Yayasan

Dalam gelar perkara juga ditemukan bahwa beberapa pengurus Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak tercatat sebagai pengurus Yayasan Budi Luhur Pontianak. Namun, hal itu tidak otomatis berarti terjadi penggabungan yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Pasal 57 dan 58 UU Yayasan secara tegas menyebutkan bahwa penggabungan yayasan harus disetujui oleh pembina masing-masing dan dituangkan dalam akta resmi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Pasal 27 mengatur secara rinci tata cara penggabungan, termasuk penyusunan rencana penggabungan, laporan keuangan, dan perubahan anggaran dasar.

“Salah besar bila pelapor berasumsi bahwa dengan masuknya nama pengurus dari satu yayasan ke yayasan lain berarti kedua badan hukum itu otomatis bergabung. Hukum tidak bisa didasarkan pada perkiraan, tetapi pada aturan yang sah,” tegas tim kuasa hukum.

Laporan Polisi Dinilai Keliru

Kuasa hukum menilai laporan polisi yang dibuat oleh Ahok Angking, selaku pelapor, tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut mereka, dana yang disebut sebagai objek penggelapan justru merupakan uang milik Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak (Pek Khong Hui), bukan Yayasan Budi Luhur Pontianak.

“Perbuatan pelapor ini jelas merupakan tindakan melawan hukum. Kami akan menempuh langkah hukum karena laporan tersebut tidak berdasar,” ujar Suhadi.

Soroti Proses Penyidikan Polda Kalbar

Tim kuasa hukum juga menyoroti langkah penyidik Polda Kalbar yang dinilai tidak mengacu pada ketentuan UU Yayasan, melainkan mengikuti klaim pihak pelapor. Mereka menilai penyidik terkesan mengabaikan fakta hukum bahwa kedua yayasan itu tidak pernah melakukan penggabungan resmi.

“Dalam akta pendirian Yayasan Budi Luhur Pontianak Nomor 64 Tahun 2017, tidak ada keterangan bahwa yayasan tersebut berasal dari atau terafiliasi dengan Yayasan Pek Khong Hui. Ini bukti bahwa keduanya adalah entitas berbeda,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *