PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan ARRUKI soal Eksekusi Silfester Matutina
Jakarta, Gatranews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait eksekusi atas vonis Silfester Matutina.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan tersebut untuk seluruhnya,” demikian putusan yang tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyebut putusan ini menjadi bukti bahwa peradilan tidak dapat diintervensi.
“Kami meyakini bahwa peradilan di negeri kita tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun,” ujarnya, Minggu (28/9).
Meski begitu, Ade menilai Silfester seharusnya dibebaskan. Menurut dia, KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP jelas mengatur soal kedaluwarsa putusan.
“Jika eksekusi tetap dipaksakan, maka akan menabrak aturan. Kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tidak boleh dilakukan,” kata Ade.
Ia juga menyinggung prinsip hukum pidana yang menuntut adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus). Menurut Ade, hal itu tidak terpenuhi dalam kasus Silfester.
“Ungkapan Silfester adalah respon terhadap pernyataan Bapak JK yang menyebut orang kaya adalah nonmuslim dan hanya dari etnis tertentu,” ucapnya.
Ia menambahkan, Silfester hanya ingin mencegah perpecahan antaranak bangsa. Bahkan, hingga kini Silfester masih menempuh upaya hukum. Surat keberatan juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.
“Kasus Silfester Matutina seharusnya bebas demi keadilan hukum. Kejaksaan harus menerbitkan pembatalan eksekusi karena daluwarsa dan non-eksekutorial,” ujar Ade.
Sebelumnya, ARRUKI menggugat Kejari Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2025. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel.
ARRUKI menilai Kejari menghentikan penuntutan secara tidak sah dalam perkara pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Gugatan ini juga menyinggung belum dilaksanakannya eksekusi hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Silfester.
Silfester divonis bersalah pada 2019 dalam kasus pencemaran nama baik. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, tetapi Kejari Jaksel belum mengeksekusi dan tidak memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan.
