January 12, 2026

Tim Hukum Merah Putih Nilai Sulit bagi Lisa Cari Bukti Pembanding Jika Ajukan Praperadilan soal DNA Ridwan Kamil

  • August 20, 2025
  • 2 min read
Tim Hukum Merah Putih Nilai Sulit bagi Lisa Cari Bukti Pembanding Jika Ajukan Praperadilan soal DNA Ridwan Kamil

Jakarta, Gatranews.id – Tim Hukum Merah Putih menyatakan menghormati sekaligus mendukung pengumuman Bareskrim Polri terkait hasil uji DNA yang selama ini menjadi polemik antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan selebgram Lisa Mariana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, dipastikan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa yang berinisial CA. Dengan demikian, secara ilmiah RK bukan ayah biologis dari anak tersebut.

“Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan tidak ada kecocokan atau bersifat nonidentik,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).

Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi SH MH, yang saat itu berada di Mabes Polri, menilai pengumuman resmi dari Bareskrim sudah sepatutnya dihormati semua pihak.

“Bareskrim memiliki laboratorium forensik yang berwenang menguji DNA baik milik Ridwan Kamil, Lisa Mariana, maupun anak berinisial CA. Karena itu, hasil yang dikeluarkan Bareskrim wajib dihormati,” kata Suhadi.

Ia menambahkan, polemik mengenai status biologis anak CA seharusnya dianggap selesai dengan adanya hasil uji DNA tersebut. Bahkan, menurutnya, Ridwan Kamil memiliki dasar baru apabila ingin menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

Meski demikian, Suhadi tidak menutup kemungkinan bagi pihak Lisa untuk menempuh jalur hukum melalui praperadilan. Namun, ia menilai hal itu akan sulit dilakukan.

“Pihak Lisa bisa saja mengajukan praperadilan, tetapi harus dipikirkan apa alat buktinya. Untuk praperadilan perlu ada bukti pembanding selain hasil yang diumumkan Bareskrim, misalnya second opinion dari laboratorium lain,” ujar Suhadi.

Namun, ia menegaskan bahwa pembuktian akan berat karena hasil uji laboratorium Mabes Polri memiliki kekuatan hukum kuat.

“Second opinion sekalipun belum tentu bisa diterima. Karena itu, kami menyarankan agar Lisa menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dengan Ridwan Kamil dan meminta maaf, agar persoalan tidak semakin panjang,” pungkas Suhadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *