Sengketa Gereja Toraja Jemaat Samarinda Baru: Hibah, Dualisme, hingga Harapan Damai
Samarinda, Gatranews.id – Pintu rumah itu tertutup rapat. Bangunan dua lantai yang seharusnya menjadi rumah jabatan pendeta Gereja Toraja Jemaat Samarinda Baru, di Jalan Air Terjun, Kelurahan Mangkupalas, Samarinda Seberang, terlihat kosong. Sudah hampir dua tahun, pendeta yang sah tidak pernah menempatinya.
Di balik pintu yang terkunci, tersimpan kisah panjang sengketa jemaat. Persoalan itu akhirnya memasuki babak baru setelah aparat kepolisian Polsek dan Polres Samarinda bersama tokoh adat memfasilitasi mediasi. Hasilnya, pastori dinyatakan netral sambil menunggu pertemuan resmi di Polresta Samarinda pada 26 Agustus 2025.
Pendeta Jemaat Samarinda Baru, Daniel Mila Pakau menuturkan pergulatan batinnya sejak diteguhkan pada 29 Oktober 2023. Rumah jabatan yang mestinya ia tinggali tidak bisa ditempati lantaran dikuasai pihak lain.
“Walaupun panjang dan melelahkan, akhirnya ada kesepakatan. Legalitas jelas, pastori adalah rumah jabatan pendeta,” ujarnya haru.
Daniel menegaskan, jemaat tidak pernah memusuhi pihak lain. Seluruh jemaat ditegaskannya sebagai saudara. “Kami hanya ingin hak gereja dihormati. Gereja adalah rumah kasih, bukan tempat perpecahan,” ucapnya.
Kuasa Hukum: Hibah Tidak Cacat
Kuasa hukum jemaat, Fensensius Tolayuk, menegaskan hasil mediasi tidak bisa dianggap keputusan final. Mediasi hanya musyawarah, bukan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Hibah tanah ini sah, tidak pernah cacat. Jika perlu, kami siap membawa ke pengadilan hingga Mahkamah Agung,” tegasnya.
Ia menolak tudingan bahwa penerima hibah menguasai aset secara pribadi. Pasalnya, hibah ditujukan untuk organisasi Gereja Toraja, bukan individu. “Tujuan hibah jelas: membangun dan memelihara gereja, bukan kepentingan pribadi,” katanya.
Kronologi Panjang Hibah
Samuel Baan, penerima kuasa hibah sekaligus pendiri jemaat, menceritakan awal mula berdirinya gereja. Pada 2012, sebanyak 52 jemaat membentuk persekutuan doa. Ibadah perdana digelar 25 Maret 2012.
Melihat kebutuhan tempat ibadah permanen, tiga tokoh, salah satunya dr. Feri, menghibahkan tanah seluas 7.130 meter persegi. Tanah tersebut dilepaskan dan dihibahkan resmi, dicatat di Kecamatan Samarinda Seberang.
Surat pertama Nomor 590/228/KSS/VIII/2012 dilepaskan 19 Juni 2012 dan dihibahkan 3 Agustus 2012. Surat kedua Nomor 590/212/KSS/VII/2013 dilepaskan 19 Juni 2013 dan dihibahkan 9 Juli 2013.
Dengan dasar itu, jemaat mengurus IMB pada 2015. Proposal bantuan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kaltim, hingga cair Rp4 miliar pada 2016. Pembangunan gereja rampung 2017, dan ibadah perdana digelar April tahun itu. Gedung lama kemudian difungsikan sebagai pastori.
“Dana itu tidak mungkin dicairkan kalau hibahnya cacat. Gereja ini dibangun resmi oleh pemerintah, berarti sah secara hukum,” ujar Samuel.
Persoalan muncul pada 2021 ketika pendeta baru, Intan, dilantik. Gaya kepemimpinannya menimbulkan gesekan. Jemaat merasa tidak terlayani. Majelis, klasis, hingga Badan Pekerja Sinode Wilayah turun tangan, namun tidak digubris. BPS pusat akhirnya menarik kembali pendeta tersebut.
Namun peristiwa itu melahirkan dualisme. Sebagian kecil jemaat tetap mendukung pendeta lama dan menguasai pastori. Dari 26 majelis, hanya tiga yang keluar.
Konflik makin tajam. Pihak pro pendeta lama menolak menyerahkan kunci pastori. Mereka memasang patok, menanam pisang, bahkan menghalangi alat berat untuk mengatasi longsor di belakang gereja.
“Pendeta yang diteguhkan pada 2023 akhirnya tidak bisa menempati pastori. Beliau tinggal di rumah jemaat atau kantor kecil seadanya,” jelas Samuel.
Upaya Penyelesaian
Majelis bersama kuasa hukum kemudian melayangkan somasi ke pemerintah daerah, Kapolri, DPR RI, hingga Presiden. Tujuannya memastikan perjuangan jemaat mendapat pengakuan hukum.
Puncaknya, pada 19 Agustus 2025, aparat kepolisian bersama tokoh adat memfasilitasi mediasi. Disepakati gedung pastori dinyatakan netral hingga pertemuan resmi di Polres Samarinda pada 26 Agustus mendatang.
Pendeta, kuasa hukum, dan Samuel Baan sepakat penyelesaian damai adalah jalan terbaik. Namun mereka menekankan damai itu harus sah secara hukum.
“Gereja adalah simbol kasih, bukan arena perebutan. Kami membuka pintu damai, tapi damai sejati yang diakui secara hukum. Jika tidak, jalur pengadilan tetap kami tempuh,” ujar Fensensius menutup pernyataannya.
