January 12, 2026

ICW Nilai Bebas Bersyarat Setya Novanto Kemunduran Pemberantasan Korupsi

  • August 18, 2025
  • 2 min read
ICW Nilai Bebas Bersyarat Setya Novanto Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Jakarta, Gatranews.id – Keputusan pemerintah memberikan bebas bersyarat kepada terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menuai kritik keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Organisasi antikorupsi itu menilai langkah ini sebagai kemunduran serius dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyebut ada dua masalah utama dalam kebijakan tersebut. Pertama, aparat penegak hukum dinilai gagal mengoptimalkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi. Padahal, kerugian negara akibat kasus e-KTP mencapai lebih dari Rp 2,3 triliun. “Kegagalan Bareskrim Polri maupun KPK mempercepat penyidikan TPPU membuat peluang pemulihan aset semakin kecil. Akibatnya, efek jera terhadap pelaku korupsi pun melemah,” kata Wana.

Kedua, ia menyoroti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Setya Novanto sehingga masa hukumannya berkurang, termasuk masa pencabutan hak politik. Menurut ICW, hal ini menjadi preseden buruk karena terkesan memberi keringanan kepada pelaku korupsi besar.

Selain itu, ICW juga menyinggung lambannya pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Regulasi itu seharusnya menjadi instrumen penting untuk memastikan hasil korupsi dapat dirampas negara. “Tanpa aturan yang jelas, pemberantasan korupsi hanya akan jalan di tempat. Bebas bersyarat Setya Novanto adalah bukti lemahnya komitmen itu,” ujar Wana menegaskan.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pembebasan bersyarat sudah sesuai prosedur. Tim Pengamat Pemasyarakatan memberikan persetujuan setelah Novanto menjalani dua pertiga masa hukuman serta melunasi denda dan uang pengganti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyampaikan keprihatinan. Menurut juru bicaranya, kasus e-KTP adalah bentuk kejahatan besar yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas, sehingga pemberian keringanan hukuman berpotensi menurunkan efek jera. Pandangan serupa datang dari kalangan akademisi. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai pembebasan bersyarat semestinya tidak hanya ditentukan secara administratif, tetapi melalui mekanisme pengadilan agar lebih transparan.

Sementara itu, Partai Golkar, tempat Setya Novanto pernah bernaung, menyambut baik keputusan tersebut. Sekjen Golkar, M. Sarmuji, menyebut Novanto kini memiliki kesempatan untuk memulai hidup baru. Namun, bagi ICW, respons itu justru menunjukkan lemahnya komitmen elite politik dalam menegakkan integritas dan memberantas korupsi.

Pembebasan bersyarat ini menambah kontroversi panjang penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Indonesia. Meski pemerintah menegaskan prosedur sudah ditempuh, publik melihatnya sebagai langkah yang dapat mengikis kepercayaan terhadap komitmen negara melawan korupsi. Kasus ini sekaligus menegaskan kembali urgensi reformasi hukum, terutama percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, agar celah hukum yang menguntungkan koruptor tidak terus terulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *