PT Berkah Batu Agung Lewat Kuasa Hukumnya Minta Konfirmasi Pembayaran Utang
Jakarta, Gatranews.id – Kantor hukum SES yang bertindak sebagai kuasa hukum Direktur Utama PT Berkah Batu Agung mengajukan permintaan konfirmasi terkait pembayaran utang kepada pihak PT Haloni Jane Tbk. Permintaan tersebut disampaikan dalam surat tertanggal 25 Juni 2025, dengan nomor 083/SES-Jkt/VI/2025.
Surat ini merupakan tanggapan atas pernyataan dari firma hukum TSSK Counselors at Law yang tertuang dalam surat nomor 086/HJ-BBA/VI/2025 bertanggal 20 Juni 2025. Konfirmasi tersebut ditujukan kepada Direksi PT Haloni Jane Tbk.
C. Suhadi, S.H., M.H., selaku perwakilan dari kantor hukum SES menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak PT Haloni Jane Tbk terkait permintaan konfirmasi tersebut.
“Untuk itu kami mengharapkan kejelasan atas skema pembayaran sebagaimana dibahas dalam korespondensi sebelumnya, terhitung tujuh hari sejak konfirmasi kami kirimkan pada 17 Juli 2025,” ujar Suhadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, TSSK Counselors at Law dalam surat nomor 106/HJ-BBA/VIO/2025 tertanggal 17 Juli 2025 menyayangkan langkah SES yang mengirimkan surat tertanggal 25 Juni tersebut langsung kepada klien mereka.
Masih dalam surat yang sama, pihak TSSK menyebut telah mengajukan skema pembayaran utang sebesar Rp 1,92 miliar yang dibagi ke dalam empat termin.
Pembayaran termin pertama senilai Rp 500 juta direncanakan mulai 30 Juli 2025, dan termin keempat akan ditutup pada 30 Oktober 2025 dengan nilai total Rp 1.920.492.252,00.
Namun demikian, kuasa hukum dari PT Berkah Batu Agung menyatakan bahwa mekanisme cicilan yang dilakukan oleh pihak rekanan dinilai tidak mendapatkan persetujuan resmi dari klien mereka.
“Kami menyayangkan adanya tindakan transfer dana tanpa adanya persetujuan tertulis dari klien kami. Dana tersebut bahkan telah dikembalikan ke rekening pihak rekanan,” tulis SES dalam suratnya.
SES juga menegaskan bahwa nominal utang yang diajukan akan tetap berlaku apabila pembayaran dilakukan sekaligus, selambat-lambatnya pada 30 Mei 2025. Namun karena batas waktu tersebut telah lewat, pihaknya meminta agar skema cicilan yang telah dibahas dapat dikonfirmasi ulang secara resmi.
