Sertipikat Tak Kunjung Terbit, Warga Komplek MMD Gugat BPN Jakarta Utara ke PTUN
Jakarta, Gatranews.id — Puluhan warga Komplek Marinatama Mangga Dua (MMD), Jakarta Utara, menggugat Kantor Pertanahan Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (29/7/2025). Gugatan diajukan karena selama lebih dari dua dekade, sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas ruko yang mereka tempati tak kunjung diterbitkan.
Kuasa hukum warga, Subali, menyatakan bahwa sidang perdana hari ini masih sebatas pemeriksaan yuridis formal, seperti legal standing para pihak dan kelengkapan identitas.
“Untuk teknis proseduralnya, saya kira sudah cukup dan bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Subali kepada wartawan usai sidang.
Gugatan tersebut diajukan oleh 42 warga, dengan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Warga menilai pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memenuhi janji penerbitan sertipikat HGB yang telah mereka tunggu selama 25 tahun.
Yang mengejutkan, menurut warga, sertipikat atas tanah yang seharusnya menjadi hak mereka justru telah terbit dalam bentuk Hak Pakai atas nama salah satu kementerian.
Janji Sertipikat Tak Terpenuhi
Koordinator Paguyuban Warga Komplek MMD, Wisnu Hadi Kusuma, menjelaskan bahwa awalnya warga membeli ruko dari pihak pengembang dengan perjanjian jual beli. Saat itu, pengembang menyatakan bahwa sertipikat HGB sedang dalam proses di BPN.
“Waktu itu kami beli dengan itikad baik. Perjanjiannya memang belum akta jual beli notaris karena sertipikat belum keluar. Tapi kami dijanjikan akan segera menyusul,” ujar Wisnu.
Setahun berselang, warga mulai menagih janji pengembang. Namun, pihak pengembang kemudian menunjuk koperasi rekanannya untuk menangani urusan sertipikat, yang lagi-lagi menyatakan proses masih berjalan.
“Setiap kali ditanyakan, jawabannya sama: masih dalam proses. Tapi saat kami minta bukti proses seperti tanda terima BPN, mereka tidak bisa menunjukkannya,” ujar Wisnu.
Karena tak kunjung ada kejelasan, warga akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta sebagai bentuk perjuangan hukum.
“Harapan kami, hukum ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kecil dizalimi oleh negara atau pejabat yang seharusnya melindungi hak-hak warga,” tegas Wisnu.
