January 12, 2026

KKP Tegaskan PNBP SDA Perikanan Wujud Keadilan Usaha

  • July 21, 2025
  • 2 min read
KKP Tegaskan PNBP SDA Perikanan Wujud Keadilan Usaha

Jakarta, Gatranews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan adalah bentuk kontribusi nyata dari pelaku usaha. Kebijakan ini menjadi wujud keadilan dalam pemanfaatan sumber daya perikanan yang dikelola negara.

PNBP dipungut melalui mekanisme perizinan berusaha. Hanya pelaku usaha berizin yang boleh menangkap ikan. Mereka wajib melaporkan data produksi secara benar dan akurat. Kewajiban lain adalah membayar PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) berdasarkan data produksi. PNBP hanya dibebankan kepada pemilik kapal, bukan kepada nelayan atau anak buah kapal (ABK).

Berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021, sistem pungutan PNBP PHP berubah sejak 2023. Jika sebelumnya dipungut pra-produksi, kini diterapkan pasca-produksi. Dengan aturan baru, pelaku usaha tidak dikenakan pungutan saat Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) diterbitkan. PNBP hanya dibayar berdasarkan jumlah tangkapan pada setiap trip.

“Negara memberikan kemudahan luar biasa kepada pelaku usaha,” ujar Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, di Jakarta, Senin (21/7).

Lotharia menegaskan sumber daya ikan merupakan kekayaan alam milik negara. Pemanfaatannya diatur demi kemakmuran rakyat, seperti halnya minyak, gas, batu bara, dan emas.

Ia menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap pelaporan produksi. “Hasil evaluasi di lapangan menunjukkan masih ada laporan tidak akurat, transhipment ilegal, hingga pendaratan ikan di pelabuhan yang tidak diawasi,” kata Lotharia.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 mengatur koreksi data oleh pelaku usaha. Pemerintah juga melakukan pemantauan terhadap kapal perikanan dan laporan produksi.

Skema Dana Bagi Hasil

Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), 80% penerimaan PNBP SDA Perikanan diserahkan ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH). Dana ini digunakan untuk bantuan nelayan kecil, perbaikan infrastruktur, layanan publik, dan pembangunan lain.

KKP juga bekerja sama dengan Satgas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri. Tujuannya adalah meningkatkan penerimaan negara dari sektor perikanan, memperkuat kepatuhan, dan membenahi tata kelola.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan kebijakan pascaproduksi bertujuan menciptakan keadilan ekonomi. “Sumber daya perikanan harus berkelanjutan demi ekonomi biru, laut sehat, dan Indonesia sejahtera,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *