January 12, 2026

Perda Kawasan Tanpa Rokok Balikpapan Masuk Tahap Akhir Harmonisasi

  • July 10, 2025
  • 3 min read
Perda Kawasan Tanpa Rokok Balikpapan Masuk Tahap Akhir Harmonisasi

Balikpapan, Gatranews.id – Pemerintah Kota Balikpapan tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Balikpapan, Alwiati menyebut Raperda itu sudah sampai tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kalimantan Timur.

“Sudah kami sampaikan dan sedang melengkapi catatan dari Kemenkum. Terutama soal penerapan sanksi. Baik administratif maupun denda,” kata Alwiati ketika dihubungi pada Kamis (10/7).

Menurut Alwiati, pelaksanaan Perda KTR akan mengatur sanksi terhadap pelanggaran. Mulai dari perokok individu hingga penyedia fasilitas yang tidak patuh.

“Sanksi administratif bisa kita pakai dari perda ketertiban umum yang sudah ada. Tapi untuk sanksi denda, kita perlu hati-hati. Misalnya soal menjual rokok ke anak-anak atau merokok di hotel dan mal, itu termasuk kawasan KTR,” ujarnya.

Ia juga menyinggung peran hotel yang masih menyediakan smoking room. Menurutnya, sebagian besar hotel besar sudah meninggalkan praktik itu, tapi masih ada yang belum patuh.

“Nanti hotel wajib sediakan tempat khusus, bukan lagi smoking room di dalam kamar. Karena itu merusak fasilitas dan mengganggu tamu lain,” tegasnya.

Satpol PP dan Dinas Terkait Turun Tangan

Untuk menjamin implementasi, Dinkes akan bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan DPRD melalui Bapemperda. Alwiati menekankan, peraturan ini harus berjalan, bukan sekadar formalitas.

“Implementasinya harus jelas. Pembagian tugas antarinstansi harus rapi agar perda ini tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Raperda KTR merupakan turunan dari PP No. 28 dan UU Kesehatan. Artinya, aturan ini memiliki pijakan hukum yang kuat.

Ia mengakui, proses penyusunan Raperda KTR tidak lepas dari tantangan, terutama dari pihak-pihak yang merasa dirugikan secara ekonomi.

“Banyak yang menentang, karena iklan rokok dianggap sumber pendapatan. Tapi setelah kami analisis, tidak sebanding dengan biaya kesehatan akibat rokok,” katanya.

Ia mencontohkan Kota Surabaya yang sudah bertahun-tahun menyandang predikat kota layak anak. Namun masih dipenuhi iklan rokok karena faktor industri. Di Balikpapan, iklan rokok sudah dilarang, sejalan dengan statusnya sebagai kota layak anak.

“Pak Wali mendukung penuh. Bahkan saat saya masih di DP3AKB, sudah kami sampaikan analisisnya,” ucapnya.

Dukungan Terhadap Ekonomi Kreatif

Terkait kekhawatiran hilangnya sponsor untuk kegiatan seni dan hiburan, Alwiati menegaskan bahwa solusi sudah ditemukan.

“Event tetap berjalan dengan sponsor lain. Buktinya, kita tetap bisa buat panggung hiburan tanpa dukungan rokok. Tidak signifikan dampaknya,” ujarnya.

Ia juga menyebut sempat ada protes dari komunitas tertentu, termasuk komunitas Pelangi. Namun semua sudah dapat dijelaskan dengan pendekatan kesehatan dan perlindungan anak.

“Yang penting, pimpinan tertinggi sudah memberikan support. Sekarang tinggal finalisasi dan justifikasi denda. Target kami tetap tahun ini,” tutup Alwiati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *