
Perda Kawasan Tanpa Rokok Balikpapan Masuk Tahap Akhir Harmonisasi
Balikpapan, Gatranews.id – Pemerintah Kota Balikpapan tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Balikpapan, Alwiati menyebut Raperda itu sudah sampai tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kalimantan Timur.
“Sudah kami sampaikan dan sedang melengkapi catatan dari Kemenkum. Terutama soal penerapan sanksi. Baik administratif maupun denda,” kata Alwiati ketika dihubungi pada Kamis (10/7).
Menurut Alwiati, pelaksanaan Perda KTR akan mengatur sanksi terhadap pelanggaran. Mulai dari perokok individu hingga penyedia fasilitas yang tidak patuh.
“Sanksi administratif bisa kita pakai dari perda ketertiban umum yang sudah ada. Tapi untuk sanksi denda, kita perlu hati-hati. Misalnya soal menjual rokok ke anak-anak atau merokok di hotel dan mal, itu termasuk kawasan KTR,” ujarnya.
Ia juga menyinggung peran hotel yang masih menyediakan smoking room. Menurutnya, sebagian besar hotel besar sudah meninggalkan praktik itu, tapi masih ada yang belum patuh.
“Nanti hotel wajib sediakan tempat khusus, bukan lagi smoking room di dalam kamar. Karena itu merusak fasilitas dan mengganggu tamu lain,” tegasnya.
Satpol PP dan Dinas Terkait Turun Tangan
Untuk menjamin implementasi, Dinkes akan bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan DPRD melalui Bapemperda. Alwiati menekankan, peraturan ini harus berjalan, bukan sekadar formalitas.
“Implementasinya harus jelas. Pembagian tugas antarinstansi harus rapi agar perda ini tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Raperda KTR merupakan turunan dari PP No. 28 dan UU Kesehatan. Artinya, aturan ini memiliki pijakan hukum yang kuat.
Ia mengakui, proses penyusunan Raperda KTR tidak lepas dari tantangan, terutama dari pihak-pihak yang merasa dirugikan secara ekonomi.
“Banyak yang menentang, karena iklan rokok dianggap sumber pendapatan. Tapi setelah kami analisis, tidak sebanding dengan biaya kesehatan akibat rokok,” katanya.
Ia mencontohkan Kota Surabaya yang sudah bertahun-tahun menyandang predikat kota layak anak. Namun masih dipenuhi iklan rokok karena faktor industri. Di Balikpapan, iklan rokok sudah dilarang, sejalan dengan statusnya sebagai kota layak anak.
“Pak Wali mendukung penuh. Bahkan saat saya masih di DP3AKB, sudah kami sampaikan analisisnya,” ucapnya.
Dukungan Terhadap Ekonomi Kreatif
Terkait kekhawatiran hilangnya sponsor untuk kegiatan seni dan hiburan, Alwiati menegaskan bahwa solusi sudah ditemukan.
“Event tetap berjalan dengan sponsor lain. Buktinya, kita tetap bisa buat panggung hiburan tanpa dukungan rokok. Tidak signifikan dampaknya,” ujarnya.
Ia juga menyebut sempat ada protes dari komunitas tertentu, termasuk komunitas Pelangi. Namun semua sudah dapat dijelaskan dengan pendekatan kesehatan dan perlindungan anak.
“Yang penting, pimpinan tertinggi sudah memberikan support. Sekarang tinggal finalisasi dan justifikasi denda. Target kami tetap tahun ini,” tutup Alwiati.
You may also like
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply