Menperin Dorong Daya Saing Kawasan Industri, HGBT dan RUU Jadi Andalan
Jakarta, Gatranews.id – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan komitmennya untuk mendorong daya saing kawasan industri nasional. Ia menyebut, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri sebagai langkah strategis.
“Selama ini kawasan industri menjadi katalisator investasi dan pemerataan sektor industri di daerah. Ini menunjukkan peran vital kawasan industri dalam mendongkrak ekonomi nasional,” kata Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/6).
Menurutnya, HGBT terbukti menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi operasional di kawasan industri. Apalagi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri wajib berada di kawasan industri.
“Artinya, ada manfaat infrastruktur terintegrasi, termasuk pasokan energi,” ujarnya.
Namun, ia mengakui implementasi HGBT belum optimal. Padahal sudah ditegaskan dalam Perpres bahwa HGBT terus dilanjutkan.
“Tapi pelaksanaannya belum berjalan baik di seluruh kawasan industri,” katanya.
Harga Gas Masih Jadi Masalah Klasik
Agus menyebut persoalan harga gas sebagai masalah klasik yang tak kunjung tuntas. Meski kementerian terkait telah sepakat, kendala di lapangan tetap ada.
“Semua kementerian sudah setuju, tidak ada dispute antara Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan saya,” ucapnya.
Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memastikan pelaksanaan HGBT berjalan menyeluruh.
“HKI selalu bertanya soal kepastian pasokan gas. Saya akan perjuangkan itu,” tegas Agus.
Sebagai opsi, Menperin membuka kemungkinan impor gas bagi kawasan industri. Hal itu bisa jadi alternatif apabila suplai gas nasional tidak mencukupi atau tidak kompetitif.
“Industri harus diberi fleksibilitas untuk membeli gas dari luar negeri, asalkan sesuai regulasi,” jelasnya.
Usul Penyusunan UU Kawasan Industri
Agus juga mendorong penyusunan Undang-Undang Kawasan Industri. Ia menilai, regulasi yang ada perlu diperbarui agar lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan global.
“Kami mengundang HKI ikut menyusun RUU Kawasan Industri. Ini penting sebagai kerangka hukum yang modern dan berkelanjutan,” ujarnya.
Agus juga menekankan pentingnya data kuantitatif kontribusi kawasan industri terhadap PDB nasional.
“Dengan data terukur, kita bisa tunjukkan bahwa pengembangan kawasan industri bukan soal zonasi semata, tapi bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional,” katanya.
Saat ini terdapat 170 kawasan industri di Indonesia, dengan tingkat okupansi 58,39%. Dalam lima tahun terakhir, terdapat penambahan 52 kawasan industri baru.
