Dinas Pendidikan Banjar Belum Beri Penjelasan Soal Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2023
Martapura, Gatranews.id — Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023. Dugaan tersebut mencuat setelah muncul laporan masyarakat dan pantauan dari sejumlah pemerhati pendidikan mengenai penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Beberapa temuan lapangan mengindikasikan adanya praktik penggelembungan data siswa, pungutan tidak resmi di sejumlah sekolah, serta pelaporan keuangan yang diduga fiktif. Salah satu modus yang disorot adalah pelaporan belanja dana BOS yang disusun sedemikian rupa agar terlihat sesuai dengan anggaran, meskipun realisasinya diduga tidak sejalan dengan kondisi riil di sekolah.
“Saya menduga ada manipulasi jumlah siswa untuk menaikkan jumlah dana BOS yang diterima. Ada juga laporan soal penarikan uang kepada orangtua dengan dalih sumbangan, padahal sekolah sudah menerima dana BOS,” ujar seorang warga Martapura yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/6/2025).
Selain itu, laporan penggunaan dana BOS yang seharusnya diumumkan secara terbuka kepada publik sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, tidak sepenuhnya dijalankan. Sejumlah sekolah tidak menampilkan papan informasi atau laporan penggunaan dana secara transparan. Ketika diminta data tersebut, pihak sekolah umumnya mengarahkan kembali kepada kepala sekolah atau menyatakan informasi itu sebagai dokumen internal.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny menyampaikan, semua sudah tuntas. Menurutnya, pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Kantor dinas yang berlokasi di kawasan Jalan Sekumpul Ujung, Martapura sempat tidak memberikan akses kepada awak media untuk melakukan wawancara langsung.
Organisasi masyarakat sipil seperti LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI) menyatakan telah menerima laporan terkait kasus ini. Ketua GRASI, Rendi Maulana, menyebut pihaknya tengah mengumpulkan dokumen pendukung dan siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum jika ditemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Dana BOS adalah hak siswa dan sekolah, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum,” ujar Rendi.
Sesuai aturan, dana BOS diperuntukkan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan seperti pembelian alat tulis, biaya kegiatan belajar mengajar, serta pemeliharaan sarana prasarana ringan. Namun, pelaksanaan anggaran tersebut wajib dilaporkan secara transparan dan dapat diakses publik.
Jika dugaan ini terbukti, maka bisa menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di daerah. Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan, diharapkan segera memberikan klarifikasi serta memastikan adanya evaluasi menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang.
